Diterapkan, PSBB di Bogor Banyak yang Melanggar, Ridwan Kamil Ungkap Deretan Sanksi Ringan & Berat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan sanksi ringan dan sanksi berat bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bogor.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Talitha Desena Darenti
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan sanksi ringan dan sanksi berat bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bogor, Jawa Barat.
Seperti yang diberitakan, PSBB di lima wilayah Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020).
Penerapan PSBB diharapkan mampu memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Status ini membuat wilayah yang menerapkan PSBB mengetatkan aturan, termasuk dalam hal transportasi.
Kendati demikian, tidak ada pelarangan arus keluar masuk kota.
Hari pertama penerapan PSBB, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun melakukan peninjauan di Bogor.
• Sempat Protes PSBB Bernada Provokatif, Driver Ojol Ini Kini Dibebaskan, Polisi Ungkap Alasannya
• Hari Ini PSBB Bodebek Diberlakukan, Berikut Daftar Aturan, Usaha yang Dibolehkan Hingga Sanksinya
Ridwan Kamil memantau aktivitas para pengguna jalan di pintu keluar Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Ridwan Kamil meminta masyarakat tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing.
Masyarakat diimbau untuk tidak berpergian untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil juga membeberkan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.