Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Terawan Setujui Usul PSBB untuk Kota Makassar

Surat Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 16 April 2020 hari ini

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Menkes Terawan Setujui Usul PSBB untuk Kota Makassar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan terkait WNI yang terinfeksi virus Covid-19 di RSPI Sulianto Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Dua WNI dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 atau virus corona pasca berkontak langsung dengan warga negara Jepang yang terinfeksi Covid-19 dan saat ini telah diisolasi di RSPI Sulianto Saroso. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menteri Kesehatan RI Setujui PSBB Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat Keputusan itu ditandatangani Menkes pada 16 April 2020.

Baca: Curhat Para Petugas Makam Covid-19: Sempat Dikucilkan Hingga Sedih Antar Jenazah Setiap Hari

"Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis keterangan dalam SK bernomor HK.0 1.07lMENKES/257/202O.

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati membenarkan hal itu, saat dikonfirmasi.

BERITA TERKAIT

"Iya sudah disetujui untuk pelaksanaan PSBB kota Makassar," ujar dia melalui pesan singkatnya kepada Tribun, Kamis (16/4/2020).

Dikutip dari Kompas.com, pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengungkapkan, Pemkot mengajukan PSBB ke pemerintah pusat pada Selasa (14/4), lantaran jumlah kasus Covid-19 sudah merata.

Iqbal mengatakan, dari data hanya satu kecamatan yang bersih dari total 15 kecamatan di Kota Makassar.

Sedangkan 14 Kecamatan telah terpapar virus Covid-19.

Baca: Relawan Gugus Tugas Masih Membutuhkan Tenaga Dokter dan Perawat Hadapi Virus Corona

"Bahkan ada lima Kecamatan yang menjadi zona merah di Kota Makassar. Kondisi ini mendesak, karena penyebaran virus ini terjadi pada transmisi lokal," ujar kata Iqbal pada Senin (13/4/2020).

Sebelumnya, telah ada 10 wilayah yang disetujui pelaksanaan PSBB oleh pemerintah pusat, yakni DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, serta kota Pekanbaru di Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas