Viral Video Warga Bully Bocah Diduga Maling Celana Dalam, Psikolog Beri Catatan Penting
Video warga ramai mem-bully bocah yang diduga maling celana dalam mendadak heboh dan viral di media sosial, Kamis (16/4/2020).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Video warga ramai membully bocah yang diduga maling celana dalam mendadak heboh dan viral di media sosial, Kamis (16/4/2020).
Peristiwa itu terjadi di Dusun Beluk Kidul, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (15/4/2020) pukul 14.00 WIB.
Tampak sejumlah warga mengerumuni bocah belasan tahun itu.
Beberapa pemuda memukul serta menampar kepala si bocah menggunakan celana dalam yang diduga hasil curian.
Belum puas, warga membully si bocah dengan memakaikan sejumlah celana dalam di kepalanya.
Terdengar suara sejumlah warga tampak memprovokasi para pemuda agar menghajar bocah itu.
Baca: Viral Patung Dewa Kong Co di Tuban Tiba-tiba Runtuh, Padahal Baru 3 Tahun Berdiri
Terlepas dari kejadian di atas, Konselor dari Bimbingan Koseling Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),, Yudi Suharsono memberikan pandangannya.
Menurut Yudi, jika kacamata psikologi digunakan melihat kondisi tersebut, maka persoalannya bukan hanya terletak pada fakta aksi pencuriannya.
Di sisi lain juga harus dilihat lebih jauh dari itu, untuk menguak alasan sebenarnya kenapa si anak mencuri celana dalam.
"Kalau dalam proses psikologi, yang pertama perlu diperhatikan adalah bukan hanya soal pencuriannya."
"Tapi kita juga perlu mengidentifikasi kenapa anak itu bisa mencuri," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (17/04/2020).
Yudi menyebut cara ini akan sangat bermanfaat ketika menentukan punishment atau hukuman yang layak diberikan kepada sang anak.
Apalagi diketahui pelaku masih di bawah umur.
Baca: Dalgona Coffe Lagi Viral, Ini Efeknya Bagi Tubuh Jika Dikonsumsi Berlebihan
Yudi juga menilai, ada keterkaitan ketika masyarakat melakukan aksi pembullyan dengan kondisi pagebluk seperti sekarang.
"Ya memang kalau masyarakat dalam situasi seperti ini, semua orang serba sulit kemudian cemas dan sebagainya."
"Tentu emosi masyarakat seperti itu dalam tanda kutip bisa dikatakan wajar."
"Apalagi pelaku disebut telah melakukan aksi pencurian berkali-kali bisa memicu tindakan berlebihan kepada anak ini," tandasnya.
Namun Yudi menekankan apa yang dilakukan masyarakat dengan memvideo aksi bullying adalah tindakan yang tidak bijak terlebih dalam situasi sekarang.
"Tidak boleh memperlakukan begitu. Apalagi dia memvideo, memukul dan sebagainya."
"Saya pikir itu tindakan yang kurang bijak," tegasnya.
Terakhir, Yudi memberikan saran jika terjadi kondisi serupa di lain waktu.
Ia meminta agar masyarakat lebih bijak lagi dalam melihat situasi dan kondisi.
"Tentu harus dikomunikasikan dengan baik dengan orang tuanya misalnya,"
"Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada kelaian psikolgis atau ada sebab lain di luar itu semua," tutupnya.
Baca: Viral di Medsos, Tingkah Konyol Seekor Beruang Hitam Tirukan Gaya Bruce Lee
Tanggapan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut terkait batas usia pertanggungjawaban hukum anak antara 12-14 tahun.
"Saya tidak tahu anak SMA ini berapa usianya. Berapa pastinya saya belum mendapatkan informasinya," ungkap Wakil Ketua KPAI Bidang Pengasuhan, Rita Pranawati seperti dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng, Kamis (16/4/2020).
Rita menyampaikan, perbuatan mencuri anak tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Namun, bagaimana masyarakat memperlakukan anak ini dengan melakukan sebuah perlakuan seperti hukum rimba tidak dibenarkan juga atas dugaan pencurian yang dilakukan si anak," tuturnya.
Dia melihat apalagi dalam situasi Covid-19 ini orang tidak boleh berkumpul.
Bagi Rita, ini menjadi peristiwa yang memprihatinkan.
"Sebenarnya yang harus dilakukan oleh masyarakat, yakni dengan cara memanggil polisi dan biar kepolisian yang memroses secara hukum," ucapnya.
Baca: Viral Lucunya Polisi Lupa Lepas Masker saat Minum, Videonya Diunggah Jenderal Petinggi Polri
Rita menuturkan, apakah anak ini butuh makan atau secara kondisi psikologis yang menyangkut isu permasalahan pornografi.
"Prinsipnya, proses penegakkan hukum terhadap anak ini harus didasari dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.
Rita menyampaikan, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam kasus tersebut.
"Pertama soal proses hukum si anak bisa diselesaikan secara restoratif justice, tentu ini menjadi proses yang baik.
"Kedua, merehabilitasi kondisi psikologis anak dengan melihat assesment yang dilakukan kepada anak," tuturnya.
Terkait perundungan terhadap anak, Rita mengusulkan kepolisian tentunya bisa menyelesaikan kasus ini.
"Karena ini proses hukum yang tidak mudah," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bullying Siswa SMA Diduga Curi Celana Dalam dan BH di Karanganyar, Ini Tanggapan KPAI
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Muhammad Sholekan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.