Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia PSBB Tangerang Banyak Pengendara Motor Berboncengan, Pelanggar Dikenai Surat Teguran

Kanit Lantas Polsek Ciputat, Iptu Wagimin mengatakan, pemberlakuan PSBB di hari pertama masih banyak warga yang melanggar.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Razia PSBB Tangerang Banyak Pengendara Motor Berboncengan, Pelanggar Dikenai Surat Teguran
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PSBB TANGERANG RAYA - Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabyu (18/4/2020). Tangerang Raya mulai memberlakukan aturan PSBB menyusul daerah penyangga ibukota lainnya seperti Bogor, Depok dan Bekasi, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Sehingga KRL yang melintasi wilayah Jabodetabek dapat dihentikan operasionalnya.

Baca: Belum Puas dengan PSBB, Anies Ngaku Minta Luhut untuk Hentikan Sementara KRL

Baca: Kemenhub Tekankan Usulan Pemberhentian KRL Masih dalam Pembahasan

"Kalau sekarang dilakukan, Tangerang (Raya) belum PSBB," kata Ridwan Kamil.

"Nanti enggak sinkron lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Ridwan Kamil menekankan kewenangan pemberhentian KRL berada ditangan KCI bukan kepala daerah.

"Bukan dari saya dari KCI. Dari KCI akan dieksperimenkan untuk dihentikan," ujar Emil.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas