Razia PSBB Tangerang Banyak Pengendara Motor Berboncengan, Pelanggar Dikenai Surat Teguran
Kanit Lantas Polsek Ciputat, Iptu Wagimin mengatakan, pemberlakuan PSBB di hari pertama masih banyak warga yang melanggar.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Tangerang Raya sudah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020).
Diketahui, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang mulai menerapkan PSBB.
Kanit Lantas Polsek Ciputat, Iptu Wagimin mengatakan, pemberlakuan PSBB di hari pertama masih banyak warga yang melanggar.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (18/4/2020).
Baca: Gojek Resmi Menyetop Layanan GoRide di Wilayah Tangerang Selama PSBB
Baca: Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Setujui 17 Daerah Lakukan PSBB, Simak Daftarnya
Wagimin menyebutkan, dari angkutan umum hingga mobil pribadi masih ada yang nekat melanggar.
Ia menambahkan, kendaraan roda dua maupun ojek online (ojol) masih ada yang melanggar lantaran berboncengan.
"Untuk pelanggaran di hari pertama kurang lebih ada 56 pelanggar."
"Jadi angkutan umum satu, mobil pribadi delapan, ojol ada dua," ujar Wagimin.
"Terus lainnya kendaraan sepeda motor yang berboncengan bukan satu keluarga," sambungnya.
Wagimin menyampaikan, pelanggaran yang paling banyak yakni kendaraan roda dua yang berboncengan.
Baca: PSBB di Jabodetabek, Petugas Awasi Kegiatan Masyarakat Hingga ke Pasar
Baca: Zainudin Amali Imbau Pemuda Indonesia Taati Aturan PSBB
"Jadi rata-rata yang tidak dipatuhi adalah goncengan."
"Harusnya tidak boleh, tapi banyak orang yang goncengan," ucap Wagimin.
"Mungkin karena satu kantor dan transportasi darat dikurangi," lanjutnya.
Menurutnya, transportasi darat yang dibatasi sehingga kesempatan ini digunakan dengan berboncengan bersama teman atau rekan kerja.
Wagimin melanjutkan, bagi warga yang melanggar PSBB akan diberikan surat teguran.
"Jadi mulai kemarin sore, kita sudah berikan surat tertulis untuk kemudian akan di evaluasi para pemimpin."
"Untuk mengambil langkah-langkah ke depan, bagaimana atau tindakan apa yang dilakukan," papar Wagimin.
Baca: Curhat Perawat RSPI Sulianti Saroso: Masyarakat Adalah Garda Terdepan Pencegahan
Baca: Ibu Ini Nekat Carter Bus Datangi Pernikahan ke Jakarta, Pulang Positif Corona, Tetangga Tertular
Adapun sebanyak 48 titik check point telah disiapkan untuk merazia warga yang tidak melaksanakan protokol PSBB dengan cara physical distancing.
Penetapan PSBB ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang tengah mewabah di seluruh dunia.
KRL Dihentikan Setelah PSBB Tangerang Raya Diterapkan
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespons positif usulan untuk menghentikan operasional Commuter Line atau KRL.
Ridwan Kamil menyebutkan, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menghentikan operasional KRL pada Sabtu (18/4/2020).
Seperti diketahui, lima kepala daerah di Jawa Barat mengusulkan pemberhentian perjalanan KRL untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (17/4/2020).
Baca: Anggota Komisi V DPR: PSBB Akan Sia-sia Jika KRL Tetap Beroperasi
Baca: Kemenhub Tak Setuju Penghentian KRL: Pengendaliannya dengan Pembatasan Bukan Penutupan Total
Emil sapaan akrabnya menjelaskan, pemberhentian operasional KRL tersebut menunggu PSBB di Tangerang Raya.
"Itu hasil kajian dari KCI, kemungkinan akan dilakukan tanggal 18 April."
"Berbarengan dengan PSBB Tangerang," papar Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanaan PSBB hari pertama di Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, penghentian KRL dapat dilakukan setelah Tangerang menerapkan status PSBB.
Sehingga KRL yang melintasi wilayah Jabodetabek dapat dihentikan operasionalnya.
Baca: Belum Puas dengan PSBB, Anies Ngaku Minta Luhut untuk Hentikan Sementara KRL
Baca: Kemenhub Tekankan Usulan Pemberhentian KRL Masih dalam Pembahasan
"Kalau sekarang dilakukan, Tangerang (Raya) belum PSBB," kata Ridwan Kamil.
"Nanti enggak sinkron lagi," lanjutnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil menekankan kewenangan pemberhentian KRL berada ditangan KCI bukan kepala daerah.
"Bukan dari saya dari KCI. Dari KCI akan dieksperimenkan untuk dihentikan," ujar Emil.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)