Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat akan mulai dilaksanakan pada Rabu (22/4/2020) besok.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia
Kompas TV
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan selama penerapan PSBB di Bandung Raya, razia akan terus dilakukan setiap hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat akan mulai dilaksanakan pada Rabu (22/4/2020) besok.

Penerapan kebijakan ini tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Lima wilayah di Bandung Raya yang akan melaksanakan PSBB yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan selama menjalankan kebijakan tersebut, razia akan terus dilakukan setiap hari.

Hal ini, kata Kang Emil, sapaan akrabnya, untuk memastikan warga telah mematuhi aturan PSBB atau belum.

Pernyataan ini disampaikan Ridwan Kamil di acara Kompas Petang yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, Selasa (21/4/2020).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat ini mengaku persiapan untuk menerapkan PSBB di Bandung Raya telah mencapai 100 persen.

Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020)
Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020) (Kompas TV)
Berita Rekomendasi

"Barusan satu jam yang lalu sebelum interview ini, kepolisian sudah melaporkan dan persiapan sudah 100 persen," ujar Ridwan Kamil.

"Yang pertama pos-pos penjagaan sudah disiapkan, lalu surat-surat teguran atau tilang sudah dicetak," tegasnya.

Terkait surat tilang, Ridwan Kamil menuturkan ini akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan PSBB.

"Memang inovasinya lokal, ini dimaksudkan untuk mereka yang melanggar protokol kesehatan atau melakukan kegiatan diluar yang dikecualikan, masih bandel," beber dia

Ia menyebut surat tilang ini memiliki kelebihan yang diharapkan dapat memberikan efek disiplin untuk warga.

"Kelebihan surat tilang ini kalau didapatkan maka warga yang suatu hari meminta surat kelakuan baik (SKCK) dari kepolisian akan dikasih catatan pelanggaran hukum PSBB," imbuhnya.

Baca: PSBB Bandung Raya Berlaku Besok, Ridwan Kamil Siapkan Tes Massal Covid-19

Baca: PSBB Bandung Raya Mulai 22 April 2020, Ridwan Kamil Siapkan Blanko Teguran untuk Pelanggar

"Mudah-mudahan ini memberikan efek disiplin kepada warga," ungkap Ridwan Kamil.

Lebih lanjut ia mengaku adanya surat tilang ini berdasarkan evaluasi dari wilayah-wilayah lain yang telah menerapkan PSBB.

Menurut Ridwan Kamil teguran secara persuasif tidak akan menimbulkan efek disiplin untuk masyarakat.

Sehingga ia memilih untuk diadakannya sanksi terhadap warga yang tidak menaati aturan PSBB dengan cara melakukan razia setiap hari.

"Jadi kami mendapati kalau hanya ditegur saja, ini kurang membuat kedisiplinan meningkat," kata Ridwan Kamil.

"Sehingga untuk memastikan bahwa yang berada dikegiatan dikecualikan ini tidak dilanggar, itu kita akan perbanyak razia-razia."

"Jadi tidak ada hari tanpa razia," tegasnya,

Ridwan Kamil kemudian menjelaskan terkait poin-poin yang terdapat dalam razia tersebut.

Baca: Wagub Jabar Minta Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan Selama Pemberlakuan PSBB Besok

"Yang di razia itu ada dua poin," katanya.

"Satu, apakah dalam pergerakannya dia mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker atau jumlah penumpang di mobil (sudah sesuai aturan)."

"Kedua, apakah kegiatannya itu berada di industri yang dikecualikan atau tidak," imbuhnya.

Oleh karena itu, Ridwan Kamil mengaku pihaknya akan membuat surat edaran terkait hal tersebut.

"Sehingga kami akan membuat edaran siapa-siapa yang mau keluar rumah harus memiliki surat keterangan dari RT."

"Sementara itu kalau dia kerja di 8 bidang yang dikecualikan harus memiliki surat keterangan dari atasannya."

"Jadi kalau nanti ditilang atau dirazia dapat menunjukan surat tersebut," tutur Ridwan Kamil.

Baca: Peta Sebaran Corona di Jawa Timur Selasa 21 April 2020 Petang: 603 Positif, 444 Pasien Masih Dirawat

Ia menilai sanksi berupa tilang ini tidak terjadi di wilayah Jabodetabek saat menerapkan PSBB.

Sehingga kekurangan itu Ridwan Kamil sempurnakan di Bandung Raya.

"Sehingga Insya Allah harusnya PSBB dapat berjalan disiplin dan terukur," tegasnya.

Dikutip dari Kompas.com, penerapan status PSBB untuk wilayah Bandung Raya telah mendapatkan persetujuan oleh  Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada Jumat (17/4/2020). 

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.

PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

Adapun alasan penetapan PSBB untuk lima daerah itu karena telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah-daerah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas