Polisi Amankan Tiga Pelaku Bom Ikan di Jayapura
etiganya yakni Elisama Aronggear (66), Leonard Patai (45) dan Janson Aronggear (28) dijerat dengan pasal 85 Undang-Undang
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Direktorat Polairud Polda Papua berhasil mengamankan tiga pelaku bom ikan di perairan Base-G Kota Jayapura, Selasa (21/4/2020) Pukul 07.40 WIT kemarin.
Ketiganya yakni Elisama Aronggear (66), Leonard Patai (45) dan Janson Aronggear (28) dijerat dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).
Kejadian bermula saat anggota Dit Polairud Polda Papua mendapatkan laporan dari masyarakat di perairan Base-G Kota Jayapura, terdapat warga yang melakukan pengeboman ikan.
Anggota langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku bom ikan di perairan Base-G, titik koordinat S 02.30.497.E 140.44.253.
Selanjutnya anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Papua guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan yaknk gulbox berisi ikan kembung 38 ekor, perahu Semang 15 pk, satu buah Jaring, satu buah serok ikan, satu buah Gps.
Empat buah korek api, satu unit kompresor, dua buah nelon, dua buah kacamata molo, satu buah HP Nokia dan satu buah Pendayung.
"Kasus ini telah ditangani oleh Dit Polairud Polda Papua. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Terakhir Kamal menghimbau seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.