Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Tiga Pelaku Bom Ikan di Jayapura

etiganya yakni Elisama Aronggear (66), Leonard Patai (45) dan Janson Aronggear (28) dijerat dengan pasal 85 Undang-Undang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Amankan Tiga Pelaku Bom Ikan di Jayapura
(Humas Polda Papua)
Dir Polairud Polda Papua merilis hasil tangkapan barang bukti pelaku bom ikan di perairan Base-G Kota Jayapura, Selasa (21/4/2020) Pukul 07.40 WIT kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Direktorat Polairud Polda Papua berhasil mengamankan tiga pelaku bom ikan di perairan Base-G Kota Jayapura, Selasa (21/4/2020) Pukul 07.40 WIT kemarin.

Ketiganya yakni Elisama Aronggear (66), Leonard Patai (45) dan Janson Aronggear (28) dijerat dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Kejadian bermula saat anggota Dit Polairud Polda Papua mendapatkan laporan dari masyarakat di perairan Base-G Kota Jayapura, terdapat warga yang melakukan pengeboman ikan.

Anggota langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku bom ikan di perairan Base-G, titik koordinat S 02.30.497.E 140.44.253.

Selanjutnya anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Papua guna proses lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Barang bukti yang turut diamankan yaknk gulbox berisi ikan kembung 38 ekor, perahu Semang 15 pk, satu buah Jaring, satu buah serok ikan, satu buah Gps.

Empat buah korek api, satu unit kompresor, dua buah nelon, dua buah kacamata molo, satu buah HP Nokia dan satu buah Pendayung.

"Kasus ini telah ditangani oleh Dit Polairud Polda Papua. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Terakhir Kamal menghimbau seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas