Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Muratara Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Terungkap Gara-Gara Ini

Kasus ini terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria di Muratara Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Terungkap Gara-Gara Ini
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rahmat Aizullah


TRIBUNNEWS.COM, SUMSEL
- Bocah berusia 10 tahun di Musirawas Utara (Muratara), Sumsel jadi korban rudapaksa oleh ayah kandunganya.

Pelaku berinisial HY (37 tahun) kini sudah diamankan di Mapolres Muratara.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AIPDA Manik, Rabu (22/4/2020 menjelaskan, pria berotot ini tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri.

"Pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres," kata AKP Dedi Rahmad kepada Tribunsumsel.com.

Kasus ini terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya.

Baca: Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Aceh Besar yang Aksinya Bermodus Jadi Tamu Ditangkap

Baca: Pasangan Anjasmara dan Dian Nitami Manfaatkan Momen PSBB Untuk Foto Keluarga

Ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis.

Berita Rekomendasi

"Saat korban dibawa ke RSUD Rupit, bapaknya atau pelaku ikut mengantar, saat itulah anggota kami menangkap tersangka," ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut.

Pelaku awalnya membujuk korban namun korban menolak.

Pelaku kemudian memaksa hingga korban mengalami pendarahan dan trauma yang mendalam.

"Untuk berapa kali pelaku melakukan perbuatannya masih kita dalami lagi. Sekarang anaknya trauma, sudah ditangani dinas terkait dari Pemkab Muratara," ujarnya.

Tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.

"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria di Muratara Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Korban Mengalami Trauma Mendalam

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas