Rojikan Pelaku Pembunuhan Ibu Bertahan Hidup dengan Memakan Buah-buahan di Kebun Warga Selama Buron
Selama buron, Rojikan bersembunyi di area perkebunan warga. Dengan cara berpindah-pindah tempat dari suatu desa ke desa lainnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MAPPEDECENG - Rojikan (36), terduga pelaku pembunuhan Mariatun (60), ibu kandungnya sendiri akhirnya diringkus polisi setelah sebulan terakhir jadi buronan Polres Luwu Utara.
Warga Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditangkap di sebuah kebun kakao di Dusun Kande Api, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng, Senin (20/4/2020) sore.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal menyebutkan, selama buron, Rojikan bersembunyi di area perkebunan warga.
Dengan cara berpindah-pindah tempat dari suatu desa ke desa lainnya.
Namun dalam pelariannya, dia beberapa kali terlihat oleh warga dan membawa parang.
"Jadi selama ini dia berpindah-pindah dari kebun ke kebun," kata Syamsul, Selasa (21/4/2020).
Baca: Ada Namanya Disebut Dalam Kasus Pencurian, Iwan Fals: Kepepet Kali Ya
Syamsul menyebutkan, Rojikan bertahan hidup dengan memakan berbagai jenis buah-buahan di kebun.
"Dia makan apa saja yang ditemukan, seperti pisang dan buah-buahan lainnya," katanya.
Saat ditangkap, dua butir peluru milik aparat kepolisian bersarang di tubuh Rojikan.
Dia dilumpuhkan karena melawan dan ingin menyerang petugas dengan parang saat akan diamankan.
"Dia melawan pakai parang dan ingin menyerang petugas. Dilumpuhkan pada bagian betis dan paha," terang Syamsul.
Sebelum tertangkap, Rojikan sebulan lebih buron.
Aksinya sempat meresahkan warga di Mappedeceng.
Atas perbuatannya, Rojika terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hadiah 2 Peluru dari Polisi
Dua butir peluru milik aparat kepolisian bersarang di tubuh Rojikan (36), terduga pelaku pembunuhan Mariatun (60) ibu kandungnya sendiri.
Polisi melepaskan tembakan ke arah Rojikan saat akan diamankan di Dusun Kande Api, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (20/4/2020) sore kemarin.
Baca: Detik-detik 2 Petugas Berbaju APD Diduga Kelelahan, Tak Kuat Angkat Peti Pasien Corona hingga Jatuh
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penangkapan Rojikan dilakukan di kebun kakao milik warga.
Dia dilumpuhkan karena melawan dan ingin menyerang petugas dengan parang saat akan diamankan.
"Dia melawan pakai parang dan ingin menyerang petugas. Dilumpuhkan pada bagian betis dan paha," ujar Syamsul di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Selasa (21/4/2020).
Usai dilumpuhkan, Rojikan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma.
"Dirawat di rumah sakit (RSUD Andi Djemma). Peluru sudah dikeluarkan," katanya.
Sebelum tertangkap, Rojikan sebulan lebih buron.
Dia bersembunyi di perkebunan warga dengan cara berpindah-pindah tempat dan membawa parang.
Aksinya sempat membuat warga di Mappedeceng resah.
Baca: Peringatan Dini BMKG, Rabu 22 April 2020: Hujan Lebat di Wilayah Jabar dan Jatim
"Meresahkan warga karena dia membawa parang," kata Syamsul.
Kapolsek Mappedeceng, Iptu Arifan Efendi menyebutkan, Rojikan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia adalah pelaku kasus pembunuhan Mariatun di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, Senin (16/3/2020) lalu.
"Pelaku ditangkap di sebuah kebun warga di Dusun Kande Api atas bantuan warga mengintai keberadaan pelaku. Dia ini dinyatakan DPO setelah dilakukan olah TKP terhadap pembunuhan Mariatun yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.
Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Begini Cara Pembunuh Ibu Kandung di Luwu Utara Bertahan Hidup di Kebun Selama Jadi Buronan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.