Cerita Pernikahan Kakek 99 Tahun di Tengah Pandemi Corona di KUA Blora
pasangan tersebut sempat gelisah, takut jika saat pandemi Covid-19 keduanya tak jadi menikah.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Cerita Pernikahan Kakek 99 Tahun di Tengah Pandemi Corona di KUA Blora](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kakek-99-tahun-akad-nikah-di-kantor-kua-blora.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Protokol kegiatan di tengah pandemi Covid-19 diterapkan pada prosesi pernikahan Hadi Sukirno Kamis (23/4/2020) di KUA Blora.
Kakek berusia 99 tahun asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu mengucapkan ikrar ijab kabul untuk menikahi Yami (65).
Dilakukan di tengah pandemi corona, protokoler itu antara lain penyemprotan lebih dulu ruangan KUA yang akan digunakan dengan disinfektan.
Kedua mempelai diikuti penghulu dan saksi kemudian mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.
Akad nikah mereka berlangsung sederhana.
Pasangan itu pun mengenakan masker selama prosesi berlangsung.
Seusai akad nikah, tak ada pesta maupun perayaan.
Sempat khawatir tak bisa menikah
Keduanya sempat khawatir tak bisa melangsungkan akad nikah lantaran situasi saat ini.
Pernikahan pasangan yang sebelumnya berstatus janda dan duda ini sudah didaftarkan pada 1 April 2020.
Kepala Kelurahan Kauman Marthin Ukie Andhana mengatakan, pasangan tersebut sempat gelisah, takut jika saat pandemi Covid-19 keduanya tak jadi menikah.
Sebelumnya, mereka terganjal aturan yang tertulis di SE Kemenag Nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020.
Salah satunya menyebutkan, KUA tak bisa menentukan tanggal pernikahan bagi warga Blora yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020.
Tetap dilaksanakan, tetapi...
Pernikahan kemudian dilaksanakan merujuk peraturan terbaru, yakni aturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pengganti SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020.
"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan, karena sudah terbit surat edaran yang terbaru," kata Kepala KUA Blora I Suryani Kamali.
Suryani menjelaskan, meski demikian, ada sejumlah peraturan lain yang harus dilaksanakan.
Proses ijab kabul harus menyesuaikan protokol kegiatan di tengah pandemi Covid-19.
"Tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19, di antaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," kata dia. (Kontributor Kompas.com Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikrar Pernikahan Kakek 99 Tahun di Tengah Pandemi..."