Jamin Tepat Sasaran, Rumah Penerima Bantuan Covid-19 di Purwakarta Ditempel Stiker
Pemda Purwakarta telah dapatkan data bantuan sosial baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten.
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuat kebijakan bagi warganya yang menerima bantuan penanggulangan Covid-19 akanditempeli stiker sebagai rumah penerima.
Hal inidiputuskan setelah Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah melakukan rapat beserta kepala organisasi perangkat daerah dan sekretaris daerah Purwakarta kaitan dengan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19.
Menurut Anne Ratna, Pemda Purwakarta telah dapatkan data bantuan sosial baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten.
Khusus bantuan dari kabupaten, kata Anne, ada perubahan besaran anggaran yang digelontorkan dari Rp 18 miliar menjadi Rp 24 miliar.
Baca: Istri Mendagri Tito Karnavian Beri Bantuan dan Kupon Belanja kepada Masyarakat
Baca: Kapolsek Cidera Tertimpa Runtuhan Bangunan Gereja Christ Chatedral Gading Serpong yang Terbakar
"Semula besarannya hanya Rp 300 ribu per KK tapi sekarang menjadi Rp 500 ribu per KK selama empat bulan atau Rp 2 juta," katanya, Senin (27/4/2020).
Anne juga menyebut berbeda bantuan antara dari pusat, provinsi, maupun kabupaten.
Bantuan sosial dari kabupaten ini, kata Anne bakal tersalurkan pada Mei dan saat ini tengah dilakukan verifikasi data oleh para relawan.
"Yang telah mendapat bantuan kami akan tandai dengan menempelkan stiker di rumahnya. Itu bagian dari upaya kami agar ada pengawasan di masyarakat," ucapnya.
Ketika disinggung terkait kemungkinan ada penerima bantuan yang ganda seperti misalnya telah mendapatkan dari provinsi lalu menerima bantuan kembali dari kabupaten, Anne menegaskan pihaknya telah memiliki klausal ketika ada penerima yang tak sesuai sehingga bakal ada revisi untuk bulan berikutnya.
"Sudah ada 12 ribu penerima bantuan sosial. Kami lakukan penempelan stiker karena bantuan yang masuk ke mereka akan tertahan ketika mereka sudah mendapatkan dari salahsatu baik pusat, provinsi atau kabupaten. Intinya, yang sudah dapat dari pusat gak boleh dari pemda atau provinsi," ujarnya. (Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rumah Penerima Bantuan Covid-19 Akan Ditempeli Stiker,