Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Suami Bakar Istri di Jepara, Mengaku Khilaf karena Dituduh Selingkuh

TS (47), warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa menyesal setelah membakar istrinya, AR (45).

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kronologi Suami Bakar Istri di Jepara, Mengaku Khilaf karena Dituduh Selingkuh
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNNEWS.COM - TS (47), warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa menyesal setelah membakar istrinya, AR (45).

"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh. Saya bahkan diusir," katanya.

Menurut Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, berdasar keterangan saksi, suami istri tersebut sering terlibat cekcok sejak TY pulang merantau dari Jakarta.

Puncaknya, pada hari Minggu (26/4/2020), pelaku diduga tak kuasa menahan emosi dan tega membakar istrinya.

"Pelaku dituding selingkuh oleh istrinya sehingga cekcok di dalam rumah," ungkap Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Kronologi

Nugroho menjelaskan, saat terjadi cekcok, pelaku memilih diam dan mengunci di dalam kamar.

Berita Rekomendasi

Namun, hal itu tak membuat emosi korban reda. Korban pun menggedor-gedor pintu kamar tersebut.

Melihat itu, pelaku langsung keluar kamar dan menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki sepeda motor.

Pelaku langsung mengambil botok berisi bensin dan masuk kembali ke dalam rumah.

Tanpa pikir panjang, pelaku menyiram korban dengan bensin dan menyulutnya dengan korek api.

"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.


Seketika korban menjerit dan meminta tolong. Pelaku, anak dan tetangga pun segera datang menolong korban.

"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.

(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bakar Istri di Jepara, Pelaku: Saya Khilaf karena Dituduh Selingkuh"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas