Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Postingannya Dinilai Melecehkan, Warga 4 Desa di Juhar Karo Adukan Akun Facebook Syarifin Bangun

Postingan yang dilakukan oleh Syarifin ini, diduga juga terlihat di dua akun facebook lainnya yaitu teger-teger dan tentara langit

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Postingannya Dinilai Melecehkan, Warga 4 Desa di Juhar Karo Adukan Akun Facebook Syarifin Bangun
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Perwakilan masyarakat Kecamatan Juhar usai melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik ke Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (27/4/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Nasrul

TRIBUNNEWS.COM, KARO - Dinilai melecehkan, warga empat desa di Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, melaporkan pemilik akun Facebook, atas nama Syarifin Bangun.

Postingan yang dianggap menyinggung tersebut berisikan kata-kata yang menilai jika anak Juhar jika sudah saking asyiknya mendengar musik bisa sampai memeluk ibu mertuanya.

Seorang perwakilan masyarakat, Suheri Tarigan, mengungkapkan postingan dari salah satu akun grup facebook itu dinilai merendahkan martabat warga Kecamatan Juhar.

Kepala Desa Juhar Tarigan ini mengatakan, tidak hanya masyarakat Juhar yang tinggal di desa.

"Postingan saudara kita ini menurut kami dari masyarakat Juhar, sudah tidak elok, tidak bagus, bahkan sudah menyinggung perasaan dan melecehkan masyarakat Juhar," ujar Suheri, saat ditemui usai melakukan pelaporan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (27/4/2020).

Suheri mengatakan, postingan yang dilakukan oleh Syarifin ini, diduga juga terlihat di dua akun facebook lainnya yaitu teger-teger dan tentara langit.

Berita Rekomendasi

Ia menduga, dua akun medsos tersebut juga merupakan milik dari pemilik yang sama.

"Postingan yang dibuat di tiga akun Medos ini sudah melukai perasaan dan merendahkan adat kami," katanya.

Setelah mengetahui adanya kata-kata yang diposting melalui medsos ini, Suheri mengatakan masyarakat Kecamatan Juhar langsung melakukan koordinasi untuk membahas permasalahan yang sudah merendahkan marwah masyarakat Kecamatan Juhar.

"Kita masyarakat desa melalui tokoh masyarakat dan adat langsung membahas ini. Dan karena sudah banyak desakan dari masyarakat, khususnya anak muda di Juhar, kita mengambil langkah hukum untuk memproses postingan ini," ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti postingan ini pihaknya dari seluruh desa yang ada di Kecamatan Juhar langsung membuat laporan ke Mapolres Tanah Karo.

Keempat perwakilan desa tersebut ialah Desa Juhar Tarigan, Desa Juhar Ginting, Juhar Ginting Sadaniyoga, dan Juhar Peranginangin.

Selain itu, perwakilan tokoh muda Kecamatan Juhar juga turut serta mendampingi para perwakilan desa.

Saat ditanya apakah kemungkinan mediasi jika nantinya terlapor meminta proses perdamaian, dirinya mengaku sebenarnya masyarakat Juhar merupakan sosok yang pemaaf.

Namun, karena ini sudah menyangkut marwah masyarakat dan di dalamnya terdapat unsur pidana, mereka lebih dulu menempuh jalur hukum.

"Sebenarnya belum ada kata maaf kami juga sudah memaafkan, tapi ini sudah masuk ranah hukum, ya kita lanjutkan saja dulu. Kalau nantinya ada mau menempuh langkah lain ya silahkan saja. Supaya ini juga tidak berulang ke yang lain, karena sudah menyangkut adat masyarakat," ucapnya.

Di tempat serupa, perwakilan tokoh muda Kecamatan Juhar, Firdaus Sinuraya, mengungkapkan postingan tersebut sangat melukai perasaan masyarakat Juhar terutama kaum muda.

Ia mengatakan, dari beberapa postingan yang diunggah oleh SB juga dianggap telah menyudutkan kaum muda Juhar.

"Ini sudah melukai perasaan kaum muda Juhar, bukan hanya yang di desa, tapi yang di luar desa juga. Karena ini enggak sesuai dengan fakta di lapangan, makanya kami ke sini untuk melaporkan postingan ini," ungkapnya.

Ia berharap, agar kasus pencemaran nama baik dari pemuda Juhar ini ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Karena dengan postingan ini, baik pemuda pria dan wanita sudah merasa direndahkan.

Saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan.

Ia menyebutkan, dengan barang bukti yang dibawa oleh masyarakat ini nantinya pihaknya akan tetap menindaklanjutinya.

"Iya sudah kita terima tadi pengaduannya, akan tetap kita tindaklanjuti pastinya. Tadi mereka juga ada bawa barang bukti berupa tangkapan layar postingan terlapor," katanya.

Namun begitu, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai prosedur.

Pihaknya akan mendatangkan ahli bahasa dari Medan, untuk mengetahui ke mana arah ucapan yang dilakukan terlapor melalui postingan di akun medsosnya.

(cr4/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Warga 4 Desa di Karo Laporkan Pemilik Akun Facebook, Postingan Dianggap Melecehkan Masyarakat Juhar

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas