Gadis di Bandung Barat Ini Dicabuli 6 Pemuda, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Aksi cabul dilakukan oleh enam pemuda terhadap seorang gadis di bawah umur di Kabupate Bandung Barat.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Aksi cabul dilakukan oleh enam pemuda terhadap seorang gadis di bawah umur di Kabupate Bandung Barat.
Ironisnya, di antara enam orang pelaku ini, tiga diantaranya masih remaja di bawah umur.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi kni telah menangkap keenamnya
Aksi kriminal tersebut dilakukan di Kampung Cininggul, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat pada 14 Maret 2020.
Baca: Indef: Selama Pandemi Corona Harusnya Tak Ada Penagihan Utang
Baca: Presiden Recep Tayyip Erdogan: Turki Akan Kirimkan Peralatan Medis ke AS
Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Rabu 29 April 2020, Libra Jangan Berharap, Leo Perlu Lebih Kolaboratif
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes R Sigiro mengatakan, bahwa dari keenam pelaku, tiga orang pelaku masih di bawah umur.
"Keenam pelakunya ialah Irfan (19), Dikri (19), Dika (18), SB (15), INB (17), WH (17). Pelaku utama persetubuhan ialah Irfan, sementara lima orang lainnya melakukan pencabulan seperti meraba bagian tubuh korban," kata AKP Yohannes R Sigiro (28/4/2020).
Korban berinisial DN (15) awalnya meminta agar dijemput oleh WH di daerah Cipeundeuy.
Setelah menjemput korban, dilanjutkan menjemput Irfan untuk menuju rumah SB.
Beberapa pelaku lainnya dijemput oleh WH. Tiba di rumah SB, Irfan mengatakan bahwa korban merupakan wanita yang bisa dicabuli.
Berdasarkan keterangan awal kepada Polisi, pelaku mengaku sempat mengkonsumsi rokok sinte sejenis rokok linting (narkotik).
Namun, saat dihadapan awak media Selasa (28/4/2020), Irfan membantah bahwa mereka merokok jenis narkotika tersebut, melainkan hanya meminum tuak.
Hanya Irfan yang melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban.
Lima pelaku lainnya diketahui menggerayangi tubuh korban secara bergantian.
Irfan merupakan orang yang mendapat giliran terakhir menyetubuhi korban.
"Korban ini mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya dan depresi.
Satu bulan setelah kejadian pencabulan dan persetubuhan, korban memberanikan diri melaporkan kepada orangtuanya, kemudian orangtuanya melaporkan ke Polsek Cipeundeuy," ujarnya.
Pelaku Irfan mengaku bahwa dirinya baru pertama sekali mengenal korban. Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 82 at 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan dari UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menangkap keenam pelaku, Polisi juga menyita satu celana dalam perempuan, satu BH, satu potong celana panjang, satu kaos lengan pendek dan kerudung.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Enam Pemuda Cabuli Seorang Gadis, Korban dan Tiga dari Enam Pelaku masih di Bawah Umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.