Gadis Usia 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Seorang Pemuda di Bukit Cinta Labuan Bajo
Pelaku mencabuli korban secara paksa dan mengancam korban dengan kunci motor yang ditodong ke leher korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Remaja berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan pemuda di Bukti Cinta Labuan Bajo pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban berinisial R (13), warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), sementara pelaku bernama Bayu (27) yang tinggal di sebuah kos-kosan di Labuan Bajo.
Pelaku mencabuli korban secara paksa dan mengancam korban dengan kunci motor yang ditodong ke leher korban.
Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH mengatakan, saat beraksi pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan.
"Ini membuat korban ketakutan dan pasrah saja demi keselamatan dirinya," katanya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (28/4/2020).
Diungkapkan, pelaku yang merupakan kenalan dari korban mengajak korban ke luar rumah untuk menuju sebuah kosan untuk sebuah kegiatan bersama sejumlah rekannya.
Baca: Unggah Video TikTok Marion Jola, Hotman Paris: Ayo Cewek Kupang DM Hotman, Nanti Diajak Shopping
Pelaku meminta izin kepada kakak laki-laki korban dan berjanji akan mengantar korban kembali ke rumah sebelum pukul 21.00 Wita.
"Setelah itu, korban pun mengikuti pelaku dan saat pukul 21.00 Wita, korban meminta untuk pulang kepada pelaku," ujarnya.
Pelaku memenuhi permintaan korban untuk pulang, namun saat perjalanan pulang, pelaku malah mengajak korban untuk jalan-jalan ke TPI Labuan Bajo dan sempat membelikan cemilan untuk korban.
"Pelaku berhenti di sebuah kios dan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban untuk membeli jajan dan camilan. Uang kembalian dari belanja sebesar Rp 10 ribu diberikan juga kepada korban," jelasnya.
Pelaku yang harusnya mengantarkan korban ke rumahnya ternyata membawa korban ke Bukit Cinta dengan dalih ingin mengajak korban berjalan-jalan.
"Saat di jalan di Bukit Cinta, pelaku membelokkan sepeda motornya ke jalan setapak kecil dan masuk ke dalam ke areal lapang. Pelaku menghentikan kendaraannya (sepeda motor) di bawah pohon, saat itu pelaku mengatakan bahwa hanya duduk-duduk saja di bawah pohon itu," paparnya.
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Bandar Lampung dan Sekitarnya, Lengkap 30 Hari
Pelaku saat itu menceritakan terkait kisah cintanya dengan istrinya kepada korban, namun korban tidak menggubris dan tiba-tiba pelaku menidurkan korban di tanah dan menckik leher korban.
"Saat itu pelaku menindih tubuh korban di tanah dengan mengancam yaitu pelaku menekan leher korban menggunakan kunci motor dan mengatakan kalau korban teriak akan dibunuh oleh pelaku," kata Iptu Ridwan mengulangi ancaman pelaku terhadap korban.
Korban yang tak berdaya hanya pasrah dan pelaku melancarkan aksinya dengan mencabuli korban.
Usai mencabuli korban, pelaku lalu meminta korban untuk menaiki motor untuk kembali ke rumahnya.
Korban yang menaiki motor, lanjut Kasat Reskrim, sempat meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat karena merasa sakit setelah dicabuli pelaku.
Baca: ODP Covid-19 di NTT Bertambah Banyak, Himpunan Dokter Minta Penerbangan ke Kupang Ditutup
Mendengar permintaan korban, pelaku malah kembali mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada siapapun.
"Pelaku mengancam korban jika ke rumah sakit atau polisi, maka pelaku tidak segan kepada korban, karena ketakutan korban hanya mengiyakan saja," ujarnya.
Selanjutnya, korban yang sudah tak berdaya malah diturunkan di kos yang sebelumnya dijadikan tempat untuk berkumpul dan melakukan kegiatan.
Akhirnya, korban harus berjalan kaki dengan rasa sakit yang dialami dan tiba di rumahnya tengah malam.
Korban yang tiba di rumahnya langsung masuk untuk beristirahat di kamarnya, namun karena tidak dapat menahan rasa sakit akibat dicabuli, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya.
Kakak kandung korban yang mendengarkan peristiwa naas tersebut tidak terima dan langsung mendatangi Mapolres Mabar untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca: Pria di Kupang Pakai Akun Facebook Istri untuk Gaet Wanita-wanita Cantik Lalu Dicabuli
"Korban saat itu menangis dan menceritakan kejadiannya kakaknya, lalu kasus tersebut dilaporkan ke Polres Mabar," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian tengah melakukan pemburuan terhadap pelaku pencabulan gadis 13 tahun yang dicabuli di sebuah tempat bernama Bukit Cinta di daerah itu.
Dijelaskannya, telah diamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut yakni motor milik pelaku beserta kunci motor yang digunakan pelaku dan pakaian.
Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu malam oleh keluarga korban dan saat ini dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini penanganan perkara dalam tahap penyelidikan nomor : SP Lidik /80/IV/2020/ Sat Reskrim tanggal 26 April 2020," jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku diduga telah melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Pelaku diduga telah bersembunyi atau melarikan diri dan sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Mabar," tegasnya.
Sementara itu, usai melakukan pemeriksaan awal, korban selanjutnya menjalani Visum Et Repertum.
"Kami sedang berkoordinasi dengan petugas rumah sakit untuk hasil Visum Et Repertum korban," ungkapnya.
Pihaknya pun telah meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai saksi petunjuk dalam kasus tersebut.
Aparat kepolisian juga telah memeriksa dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator JPIC Flores Barat dari Rumah Singgah Perlindungan Perempuan dan Anak, Suster Maria Yosephina Pahlawati, SSpS mengharapkan pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku.
"Masa sampai saat ini pelaku belum ditangkap, karena kejadian sudah dari Sabtu lalu, apalagi anak dibawah umur, semestinya harus segera ditangani," tegasnya saat ditemui di Labuan Bajo pada Sabtu sore.
Sebagai pihak yang konsisten berjuang dalam isu kemanusiaan lebih khusus isu perempuan dan anak, lanjut Suster Maria, pelaku harus diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Apapun alasannya, pelaku harus diproses hukum demi tegaknya keadilan," tegasnya.
Menurutnya, dalam kasus yang melibatkan anak dan perempuan sebagai korban, bukan hanya dampak secara fisik yang dialami para korban.
Namun, lanjut dia, dampak psikologis terhadap para korban pun sangat terganggu, apalagi saat ini korban juga berada di lingkungan keluarga dan masyarakat sehingga, pihaknya pun berharap korban dapat menjalani rehabilitasi pasca mendapatkan peristiwa naas itu.
"Kami berharap korban dapat ditangani dan mendapatkan pendampingan yang tepat demi masa depannya. Dan kami juga terbuka dan siap melayani untuk pendampingan terhadap korban," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kronologi Lengkap Gadis 13 di Labuan Bajo Dicabuli di Bukit Cinta