Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bubarkan Paksa Acara Ulang Tahun Seorang Warga di Hotel Kawasan Medan

Acara ulang tahun itu dibubarkan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di hotel sedang mengadakan acara ulang tahun seorang berinisial TM.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Bubarkan Paksa Acara Ulang Tahun Seorang Warga di Hotel Kawasan Medan
HO/Tribun Medan
Polisi bubarkan kerumunan massa di acara ulang tahun di Deli Hotel, Senin (27/4/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsek Medan Baru membubarkan aktivitas kerumunan massa di Deli Hotel Medan Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4/2020).

Pembubaran dipimpin Kanit Binmas Iptu Hirlan Rudi Suprianto dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo.

Acara ulang tahun itu dibubarkan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di Deli Hotel Medan tepatnya di restoran Tropical Lantai 7 Jalan Abdullah Lubis sedang mengadakan acara ulang tahun seorang berinisial TM.

Petugas kepolisian pun bergerak cepat menuju ke lokasi.

Polisi bubarkan kerumunan massa di acara ulang tahun di Deli Hotel, Senin (27/4/2020) malam.
Polisi bubarkan kerumunan massa di acara ulang tahun di Deli Hotel, Senin (27/4/2020) malam. (HO/Tribun Medan)

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, yang mendapat laporan, memerintahkan Kanit Binmas didampingi Kanit Intelkam dan personel untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran.

"Jadi setelah dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun. Selanjutnya para tamu undangan beserta yang punya acara telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing masing. Sedangkan dari pihak Hotel kita bawa ke Polsek Medan Baru," ujarnya, Selasa (28/4/2020).

Baca: Viral Kisah Pria Makan Magic Mushroom hingga Alami Halusinasi, Begini Penjelasan Ahli

Mantan Kapolsek Medan Kota ini menyayangkan kegiatan tersebut karena pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Berita Rekomendasi

"Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru, diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah. Sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)," kata dia. (mft/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Bubarkan Acara Ultah di Deli Hotel, Pihak Hotel Dibawa ke Polsek Medan Baru

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas