Mulai 5 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta Menanti Para Pelanggar PSBB di Makassar
Pelanggar ketentuan ini akan didenda pidana maksimal 12 bulan penjara dan denda minimum Rp 100 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Otoritas gabungan percepatan penanggulangan Covid-19 di Sulsel dan Kota Makassar tengah merancang pemberlakuan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Pengetatan aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pekan depan, 5 hingga 31 Mei 2020.
Pelanggar ketentuan ini akan didenda pidana maksimal 12 bulan penjara dan denda minimum Rp 100 juta.
"Rincian baru kita bahas bersama polisi," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Arafah Palu, dalam jumpa pers virtual Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel, Rabu (29/4/2020) pukul 20.00 Wita.
Jumpa pers dipandu Jubir Gugas Covid-19 Erwin, dan dihadiri Kadis Kesehatan Provinsi Sulsel Dr Ichsan Mustari, Kabid Penanganan Sosial Dinsos Provinsi Kasmin, dan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB Sulsel Hendro.
Menurutnya, sanksi pidana dan denda ini merujuk sejumlah ketentuan hukum.
"Apakah kita pakai UU Kekarantinaan Kesehatan atau aturan lain," kata Arafah.
Rujukan sanksi ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2020 terkait Larangan mudik, UU No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, PERMENKES No.9 Tahun 2020 Pedoman Penerapan PSBB serta Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020.
Baca: Penjelasan Mahfud MD Soal Salat Tarawih hingga Sebut Pemerintah Dinamis dalam Menangani Corona
Ketentuan ini akan berlaku di semua titik masuk dan keluar masuk, baik untuk moda transportasi darat, pelabuhan laut dan bandara udara.
Disebutkan operasi pembatasan lalu lintas orang ini, akan fokus bagi mereka yang akan keluar dari Kota Makassar.
Fokus pemeriksaan ini di enam daerah perbatasan darat.
Enam akses darat, 2 utama dan empat alternatif, yaitu:
1. Perbatasan Gowa - Makassar di Jl Sultan Alauddin,
2. Perbatasan Makassar - Maros di Simpang Lima Bandara, Mandai.
3. Perbatasan Makassar Gowa-Takalar di Barombong
4. Perbatasan Makassar Gowa di Jl Hertasning dan Tun Abdul Razak, Sombaopu
5. Perbatasan Makassar - Maros di BTP Tamalanrea
6. Perbatasan Makassar - Maros-Gowa di Antang, Manggala
Sejauh ini, operasi gabungan PSBB Sulsel dan Kota Makassar ini, melibatkan personel dari Dirlantas Polda Sulsel, Patroli Dishub, Satpol PP, dan dari dinas kesehatan.
Baca: Penjelasan Mahfud MD Soal Salat Tarawih hingga Sebut Pemerintah Dinamis dalam Menangani Corona
5 Rujukan HUKUM PSBB:
1. UU Nomor 4 Tahun 1954 tentang Wabah Penyakit Menular
2. UU No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
3. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
4. PERMENKES No.9 Tahun 2020 Pedoman Penerapan PSBB
5. Kepmenkes (Jika satu daerah memenuhi syarat berlakukan PSBB maka keluar Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB di daerah itu dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
2 RUJUKAN Pidana pembubaran massa;
1. HUKUM PIDANA (KUHP) Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.
2. Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020
4 Jenis SANKSI Pidana/Denda:
1. Pasal 216 ayat (1) KUHP: Sengaja menghalangi penegakan hukum. PIDANA penjara maks. 4 bulan, 2 Minggu
2. Pasal 218 KUHP: Sengaja tidak mematuhi hukum, setelah diperingati 3X individu atau kelompok PIDANA penjara maks. 4 bulan, 2 Minggu atau Denda maks Rp90 ribu
3. Pasal 4 UU No 4/1954: Jika menghalangi upaya penanggulangan wabah PIDANA penjara 6 bulan dan/atau denda Rp500 ribu
4. Pasal 93 UU No 6/2018: Jika tak patuh Pidana penjara 12 bulan dan/atau Denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mulai Pekan Depan, Langgar PSBB Makassar Denda Rp 100 Juta