Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil: PSBB di Jawa Barat Sudh Jadi Kebutuhan

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diberlakukan di seluruh daerah di Provinsi Jawa Barat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ridwan Kamil: PSBB di Jawa Barat Sudh Jadi Kebutuhan
istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat rapat virtual dengan bupati/wali kota di Jabar di Gedung Pakuan, Rabu (29/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diberlakukan di seluruh daerah di Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar telah sepakat dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar kepada Kementerian Kesehatan RI.

Pengajuan PSBB di seluruh kabupaten dan kota di Jabar tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil via video conference bersama bupati dan wali kota 17 daerah yang belum menggelar PSBB di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020)

Gubernur yang akrab disapa Emil ini pun menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan untuk menanggulang Covid-19 di Jawa Barat.

Baca: Sinopsis Film American Ultra di Bioskop Trans TV Kamis, 30 April 2020 Pukul 20.30 WIB

Baca: Pilih Mana Santan Murni atau yang Instan? Lebih Enak dan Sehat yang Mana? Yuk Cek Plus Minusnya

Baca: Berapakah Luas Minimal Plat Seng yang Diperlukan? Jawaban Soal TVRI SMP, Kamis 30 April 2020

Baca: Diskusi Online dengan dr Tirta, Jerinx : Ketika Menjelaskan Teori Konspirasi Sinyal Langsung Hancur

Nantinya, pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI dilakukan melalui satu surat, yaitu dari dirinya selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

“Saya simpulkan bahwa kami menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar,” ujar Emil.

Berita Rekomendasi

“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas Jabar ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujar Emil.

Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, di antaranya Kabupaten Cianjur. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jawa Barat Ajukam Penerapan PSBB, Jika Kemenkes Setuju Dimulai Tanggal 6 Mei


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas