4 Fakta Magic Mushroom, Pengalaman Pria setelah Konsumsi Jamur Ini Sempat Viral di Media Sosial
Pengalaman pria yang pernah mengonsumsi magic mushroom saat remaja sempat menghebohkan media sosial. Berikut 4 fakta magic mushroom.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Twitter @victoriayovita
Pengalaman mengonsumsi magic mushroom menjadi viral di media sosial. Pakar Hukum Pidana sebut jamur jenis ini termasuk narkoba golongan I.
"Sanksi bagi pengguna atau pengonsumsi adalah sesuai Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda Rp 10 Miliar," terangnya.
Agus menyebutkan, dalam undang-undang tersebut, jamur jenis ini termasuk dalam zat aktif bernama psilosibina.
Dilansir dari Kompas.com, zat psilosibina termasuk narkotika jenis alamiah atau berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com)
Berita Rekomendasi