Ketika Anggota DPRD Kapuas Hulu dan Seorang Warga Saling Lapor Polisi
Paulus dianggap menuduh Fabianus Kasim telah menggunakan anggaran aspirasi anggota DPRD sebesar Rp 65 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, abianus Kasim melaporkan balik seorang warga Kecamatan Mentebah, Paulus Alexander ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko menjelaskan, anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut telah melaporkan warga bernama Paulus Alexander, warga Kecamatan Mentebah.
Paulus dianggap menuduh Fabianus Kasim telah menggunakan anggaran aspirasi anggota DPRD sebesar Rp 65 juta, yang dititipkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, belum terialisasi.
"Pastinya hingga hari ini terlapor belum diperiksa, karena setelah diundang belum hadir, tidak diketahui keberadaanya saat itu, ataukah menolak untuk hadir. Orangnya tak ada dan masih dicari karena infonya suka pindah-pindah," ungkap Iptu Siko, Jumat (1/5/2020).
Baca: Pakar Epidemiologi UI Ragukan Prediksi Covid-19 Berakhir Pada Juni 2020
Sementara itu, Anggota DPRD Kapuas Hulu, Fabianus Kasim pada saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, enggan berbicara banyak.
Dia mengaku telah menyerahkan proses hukum ke Kepolisian Polres Kapuas Hulu.
"Saya menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD melalui reses, menyerap, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di basis saya. Kalau ada yang berpikir lain silakan, kita ini negara hukum," ungkapnya.
Terpisah, terlapor yaitu Paulus Alexander menyatakan, awalnya dirinya telah melaporkan Fabianus Kasim pada tanggal 11 Desember 2019, karena telah dianggap melakukan tindakan pidana atas perampasan hak gagasan penggagas pencari fakta independen Petikah tragedi penjajahan Jepang tahun 1942 - 1946 yang terjadi di Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca: Reaksi Baim Wong dan Paula saat Anak Raffi Ahmad Bolehkan Kiano Menginap, Rafathar: Mama Suka Bayi
"Sampai hari ini laporan saya ini tidak ada respon dari pihak kepolisian. Saya menunggu ini sudah 5 bulan, tapi malah kepolisian mendatangi saya, pada tanggal 24 April 2020, untuk meminta menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan tetap saya tolak menandatangani surat tersebut," ujarnya.
Paulus mempertanyakan dasar polisi melakukan penyidikan terhadap dirinya.
Karena sebelumnya Paulus Alexander telah melaporkan Fabianus Kasim, dan tapi mengapa yang bersangkutan malah melaporkan balik atas pencemaran nama baik.
"Mestinya perkara ini dari penyidik polisi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru Kasim mengatakan ini pencemaran nama baik. Kenapa polisi berani membuat seperti ini. Atas apa yang dilakukan pihak kepolisian, saya akan melakukan gugatan prapradilan," ucapnya.
Baca: Aksi Rampok Toko Emas Gagal Total Setelah 10 Hari Mengintai, 2 Diringkus 1 Menyerahkan Diri
Paulus menuturkan, seharusnya sebelum Kasim melaporkan dirinya atas pencemaran nama baik terhadap postingannya di Facebook, soal tentang penggunaan keuangan negara, menurutnya itu sesuai dengan postingan Kasim di Facebook pribadinya jika dirinya sudah menggunakan uang tersebut untuk kegiatan Petikah.
"Harusnya pihak kepolisian itu sebelum menindak saya, pelajari juga postingan Fb dari Kasim," ujarnya.
Alexander pun merasa heran, mengapa kepolisian yang tidak menindaklanjuti laporan dirinya terhadap Fabianus Kasim.
"Justru laporan pencemaran nama baik dari Kasim kepada saya, malah cepat direspon oleh pihak kepolisian," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Seorang Anggota DPRD dan Warga di Kapuas Hulu Saling Lapor Polisi, Ini Duduk Perkaranya