Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Protokol Penanganan Covid-19 RS di Ambon, Pasien dengan Gejala Serupa Langsung Masuk Isolasi IGD

Pasien yang batuk, pilek, sesak napas, nyeri tenggorokan serta demam, akan langsung dimasukan ke ruang isolasi IGD.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Protokol Penanganan Covid-19 RS di Ambon, Pasien dengan Gejala Serupa Langsung Masuk Isolasi IGD
shutterstock
Ilustrasi corona virus (Covid-19) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menjelaskan tentang prosedur penanganan pasien di Rumah Sakit terkait protokol Covid-19.

Ia mengatakan bahwa prosedur tersebut sudah berlaku di Kota Ambon.

Pihak RSU Dr. Haulussy telah mengeluarkan surat edaran terkait prosedur penanganan pasien yang datang melakukan pemeriksaan atau dirujuk ke IGD dengan gejala covid-19.

"Hal ini tidak lepas dari kondisi Kota Ambon yang sudah terjadi transmisi lokal penyebaran Covid-19," katanya Jumat (1/5/2020).

"Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, seorang pasien yang datang dengan keluhan tenggorokan seperti batuk, pilek, sesak napas, nyeri tenggorokan serta demam, akan langsung dimasukan ke ruang isolasi IGD. Pasien tersebut akan langsung mengisi formulir skrining Covid-19 dan melakukan pemeriksaan darah dan rapid test," imbuhnya.

Secara otomatis, pasien tersebut berstatus ODP atau PDP.

Rekomendasi Untuk Anda

Semisal hasil pemeriksaan awal, pasien tersebut negatif, maka pasien tersebut dapat melakukan rawat jalan dengan edukasi isolasi mandiri dan wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Ambon.

"Kalau pasien tersebut berstatus PDP, maka langsung dirawat di ruang isolasi serta dilakukan foto rontgen di sana, dan bila hasil test awal adalah positif, pasien akan mengikuti swab test," jelas Jubir.

Ditambahkan lagi, pasien yang hasil rapid testnya negatif, akan tetap mengikuti prosedur pemeriksaan rapid test kedua 10 hari setelah test rapid pertama.

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas