Baru Bebas, Penjahat Kambuhan di Malang Ini Kembali Berulah
Agus Somat (29) yang baru beberapa hari dapat keringanan hukuman kembali melakukan aksi kejahatan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang penjahat kambuhan yang telah keluar masuk penjara kembali ditangkap.
Agus Somat (29) yang baru beberapa hari dapat keringanan hukuman kembali melakukan aksi kejahatan.
Pria itu kembali berulah karena hendak menggondol sepeda motor milik orang lain.
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Kusumawati menerangkan pelaku merupakan warga asal Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Baca: Waktu Buka Puasa dan Jadwal Imsakiyah Ambon Sabtu 2 Mei 2020, 9 Ramadan 1441 H
Baca: Pembunuh Sopir Taksi Online di Pulogadung Ditangkap: Punya Utang, Awalnya Ragu
Baca: Kabar Duka dari Banjarmasin, Ulama Besar Guru Zuhdi Meninggal Dunia
"Tersangka seorang residivis, sudah pernah melakukan perkara pidana. Keluar masuk lapas tiga kali.
Tersangka Baru keluar dari LP Madiun 10 Maret 2020 karena mendapat asimilasi," ujar Nining ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2020).
Nining menerangkan, tersangka tertangkap, Jumat (1/5/2020), setelah aksinya ketahuan warga yang sedang ronda malam.
Saat itu tersangka hendak menggondol sepeda motor yang terparkir di sebelah masjid, Jalan Raya Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Warga melihat tersangka sedang berada di tempat dekat masjid. Saat dihampiri tersangka melarikan diri," beber Nining.
Nining menambahkan, warga kemudian mengejar Agus Somat alias Agus Teleng hingga tertangkap.
Warga yang marah melihat aksi Agus kemudian melapor kepada Polsek Singosari.
Saat petugas datang ke tempat kejadian perkara, polisi melakukan penggeledahan.
Ketika digeledah polisi mendapati tas warna merah milik tersangka dan ditemukan kunci T, handphone dan dompet
"Tersangka hendak mengambil sepeda motor mengunakan kunci T dan sembunyi di dekat masjid.
Namun ia kepergok petugas Pos Kamling, selanjutnya tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap," jelas Nining bercerita.
Saat dibawa ke Polsek Singosari, petugas mengamankan satu buah kunci T, handphone dan dompet.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 363 KUHP," tutur Nining. (Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Baru Bebas Program Asimilasi, Residivis Asal Pasuruan Ini Hendak Gondol Motor di Singosari Malang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.