Polda Sulut Amankan Dua Pria Tersangka Kasus Curanmor dan Prostitusi Online
Para tersangka yang diamankan masing-masing laki-laki inisial YRS (18), JJN (43) dan seorang perempuan PP (17)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Dewangga Ardhiananta
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Timsus Maleo Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ternyata dua orang tersangka dalam kasus tersebut juga diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Para tersangka yang diamankan masing-masing laki-laki inisial YRS (18), JJN (43) dan seorang perempuan PP (17).
Barang bukti 1 unit sepeda motor berjenis Honda Beat Street warna silver dan 1 buah handphone jenis MI Note 6A.
Baca: Aksi Pelaku Curanmor Rusak Gembok Pagar Pakai Cairan di Tanjung Priok Terekam CCTV
Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Manado, Rabu 29 April 2020 dan Doa Buka Puasa Ramadhan
Baca: MG Motor Indonesia Siapkan Protokol Ketat Pengantaran MG ZS
"Kronologinya, Timsus Maleo mendapatkan informasi adanya tindak pidana curanmor yang bertempat di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa lingkungan dua," kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut, Senin (4/5/2020).
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YRS di sebuah hotel.
"Dalam pengembangan penyelidikan diperoleh informasi bahwa YRS terlibat prositusi online bersama JJN dan PP. Timsus Maleo lalu menangkap keduanya ," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Dua Pria Ini Tersangka Curanmor Sekaligus Terlibat Prostitusi Online Pula