Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Mobil, Pria Ini Tertangkap Dengan Barang Bukti 7 Kendaraan Roda 4

Seorang tukang tipu penggelapan mobil berinisial DR (41) ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gelapkan Mobil, Pria Ini Tertangkap Dengan Barang Bukti 7 Kendaraan Roda 4
Firman Suryaman/Tribun Jabar
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi, merilis penangkapan tukang tipi gelap mobil pribadi, di Mapolres, Selasa (5/5). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Seorang tukang tipu penggelapan mobil berinisial DR (41) ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.

DR, warga Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya adalah spesialis penggelapan mobil.

Tak tanggung-tanggung, dari tersangka polisi berhasil menyita tujuh unit mobil pribadi jenis minibus berbagai merek, hasil upaya tipu gelap.

Saat ditangkap, tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya.

Baca: Inilah Klub yang Minta PT Liga Indonesia Baru Hentikan Kompetisi Liga 1 dan Liga 2

Baca: Ini Kata Bos Telkom soal Saham yang Anjlok 11,8 Persen

Baca: Gordon Taylor Usul Liga Inggris Dilanjutkan dengan Waktu Pertandingan yang Diperpendek

Petugas lalu menggelandang DR ke Mapolres berikut tujuh unit mobil pribadi sebagai barang bukti.

Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolres, Selasa (5/5/2020), mengungkapkan, kasus tipu gelap tersebut tengah dikembangkan, apakah masih ada korban maupun tersangka lain.

BERITA REKOMENDASI

"Modus yang digunakan tersangka, yaitu menyewa mobil korban selama seminggu penuh. Padahal itu hanya akal bulus," kata Rita.

Setelah beberapa hari digunakan, tersangka kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada kenalannya.

Modus itu diulang-ulang hingga tersangka berhasil mendapatkan tujuh mobil.

"Mobil-mobil tersebut dengan mudah digadaikan kepada kenalan tersangka, karena tersangka memasang harga murah antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta," ujar Rita.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai pasal 372 penipuan dan pasal 378 penggelapan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Firman Suryaman)


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Tasikmalaya Menangkap Tukang Tipu Gelap Mobil Pribadi, Tujuh Mobil Berhasil Diamankan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas