Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Hari Bebas dari Penjara, Meibi 'Gatal' Lihat Motor Terparkir di Luar, Lalu Ini yang Terjadi

Meibi (26) bekas narapidana yang dibebaskan karena program asimilasi kini mesti masuk penjara lagi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Hari Bebas dari Penjara, Meibi 'Gatal' Lihat Motor Terparkir di Luar, Lalu Ini yang Terjadi
Refly Permana/Sriwijaya Post
Tersangka Meibi diamankan di Polsek Kemuning usai tertangkap mencuri motor, Rabu (6/5/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Meibi (26) bekas narapidana dibebaskan karena program asimilasi kini mesti masuk tahanan lagi.

Walau baru tiga hari menghirup kebebasan, pria tersebut 'gatal' saat melihat sepeda motor terparkir dan ia berusaha mencurinya.

Warga Jalan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang ditangkap pihak kepolisian lantaran mencuri motor.

Diketahui pasca diamankan pihak kepolisian, tersangka beraksi seorang diri saat merampas motor milik korbannya yang berada di Jalan Kelinci, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, Rabu (22/4/2020) pukul 04.00.

Baca: Jadwal Buka Puasa di Pontianak, Rabu 6 Mei 2020, Lengkap dengan Bacaan Doa Berbuka Puasa

Baca: Batal Potong UKT, Kemenag Siapkan 3 Skema Bagi Mahasiswa PTKIN Terdampak Covid-19

Baca: Penjaga Toko Ditembak Mati Karena Larang Masuk Pengunjung yang Tak Kenakan Masker

Baca: Kaum Muda Ramai-ramai Bikin Platform Digital soal Covid-19

Berbekal obeng, tersangka yang melihat posisi motor terparkir di depan rumah langsung mengambil motor korbannya dan kemudian kabur.

"Aku makai obeng, sebelumnya itu jam 04.00 aku memang lewat daerah tersebut.

Melihat ada motor di depan rumah, aku kembali lagi ke rumah untuk ngambil obeng, kemudian aku datang lagi ngambil motor itu," kata Meibi, saat diamankan di Polsek Kemuning, Rabu (6/5/2020).

Berita Rekomendasi

Setelah berhasil mengamankan motor tersebut, tersangka langsung membawa motor tersebut dan menyembunyikannya di rumah pamannya.

Ketika tersangka keluar dan membawa motor curian tersebut, korban mengenali motor miliknya yang dibawa oleh tersangka dan korban langsung melapor kepada Polsek Kemuning.

Saat dilakukan pengembangan, tersangka diketahui berada di wilayah Sako bersama motor hasil curian yang dikendarainya.

Ketika itulah, tersangka akhirnya ditangkap bersama motor hasil curian yang dikendarainya.

"Aku divonis tiga tahun, baru bebas karena asimilasi tiga hari sebelum maling.

Aku memang cari motor dan ketika melihat ada motor yang diparkir langsung aku eksekusi. motornya rencananya aku pakai sendiri," kata Meibi.

Kapolsek Kemuning, AKP Robert, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Arlan, mengatakan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan.

"Tersangka ini pernah kami tangkap dengan kasus yang sama dan sekarang kembali berulah dan pengakuannya baru bebas karena mendapatkan asimilasi," kata AKP Robert.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Lihat Motor Terparkir, Napi Asimilasi di Palembang Ini Pulang Ambil Obeng, Baru 3 Hari di Luar

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas