Senior Dituntut Penjara 3 Tahun Buntut Mahasiswa Tewas Saat Diksar Pencinta Alam Unila
Salah satu panitia pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dituntut hukuman tiga tahun
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU -- Jaksa penuntut umum menuntut MBR alias Bintang hukuman tiga tahun penjara, dalam kasus pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, yang menyebabkan salah satu pesertanya meninggal dunia.
MBR alias Bintang, salah satu panitia pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dituntut hukuman tiga tahun penjara.
MBR merupakan satu dari 17 terdakwa dalam perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta.
Sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Rabu (6/5/2020), dipimpin oleh ketua majelis hakim Rio Destrado.
Baca: Potret Cantik Menantu SBY, Aliya Rajasa dalam Balutan Hijab Saat Perjalanannya Umroh di Tanah Suci
Baca: Kejar Komplotan Perampok di Depok, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Berdasarkan Keterangan Saksi
Baca: Sempat Bentak dan Maki Polisi yang Halangi Aksi Punglinya, Pelaku Kini Ditangkap dan Minta Maaf
Rio didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyidangkan perkara dengan terdakwa MBR alias Bintang.
Sementara MBR mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kalianda melalui video conference.
MBR merupakan pengurus senior dalam UKM Cakrawala.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa terlihat juga dalam tampilan layar sidang online tersebut.
Sebelum membacakan tuntutan, Rio menanyakan kondisi kesehatan terdakwa MBR.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawabnya.
Lantas, majelis hakim meminta JPU membacakan tuntutannya.
JPU berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
Itu berdasar fakta persidangan dan pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Dia mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan suatu luka yang mengakibatkan kematian serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak.
JPU meminta kepada majelis hakim memutuskan MBR terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja telah menimbulkan rasa sakit atau suatu luka yang akibatkan kematian seseorang.
Sedangkan hal yang dipertimbangkan dapat meringankan terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.
Selain itu, terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU.
Selain itu, meminta supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhi denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan.
Diketahui MBR merupakan satu dari 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung terbagi dalam empat perkara.
Sedangkan MBR sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pos.B/2020/PN Gdt.
MBR sebelumnya didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP lebih subsider, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 351 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 80 ayat (1) UU RI No 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar, Senior Dituntut 3 Tahun Penjara