Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Mayat Perempuan dalam Kardus: Dibunuh karena Menolak Bersetubuh, Dua Pelaku Eks Napi Asimilasi

Kasus mayat perempuan berinisial EL (21) yang ditemukan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Medan memasuki babak baru.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in FAKTA Mayat Perempuan dalam Kardus: Dibunuh karena Menolak Bersetubuh, Dua Pelaku Eks Napi Asimilasi
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mayat perempuan berinisial EL (21) yang ditemukan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Pecut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020) memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Mereka adalah J (22), M (22) dan TS (56).

J merupakan pacar korban, M adalah mantan korban, sementara TS adalah ibu dari J.

Dua tersangka, J dan M diketahui merupakan dua residivis kasus pencabulan anak.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (kantipurnetwork.com)

Mereka bebas dalam program asimilasi corona pada 7 April 2020 lalu.

Mengutip dari Kompas.com, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE Isir mengatakan, dari hasil penyelidikan dan prarekontruksi, J dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, tersangka M dan TS dijerat dengan pasal 240 Jo 338 KUHP, juga dijerat dengan Pasak 54 dan 56 KUHP karena turut membantu pembunuhan.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 item.

Baca: Kesaksian Warga Hingga Ungkap Misteri Kematian Elvina: Tubuh Korban Disimpan Dalam Kardus

EL dibunuh kerena menolak bersetubuh

Isir menjelaskan, kejadian itu bermula pada Rabu (6/5/2020) sekira pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban.

Tak lama kemudian korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.


Di rumahnya itu, J mengajak korban bersetubuh, namun EL menolak ajakan tersebut.

Merasa sakit hati, J lantas mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi, seketika korban pingsan.

"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan," ungkap Isir.

Tak berhenti di situ, J malah membunuh korban yang sudah tak berdaya dengan pisau.

Selanjutnya, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M.

Tersangka M, membeli bensin itu atas suruhan tersangka J.

Baca: FAKTA Mayat Perempuan dalam Kardus di Deli Serdang, Diduga Dibunuh Pacar, Terganjal Restu Orangtua

Baca: Kasus Mayat Perempuan dalam Kardus, Polisi Ungkap Fakta Lain: Ibu Pelaku Bujuk Orang Lain Mengaku

Mayat dalam kardus rencananya akan dibuang ke Lubuk Pakam

Mengutip dari Kompas.com, Isir memaparkan, jika para tersangka awalnya sepakat akan membuang mayat EL ke suatu daerah di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Mereka awalnya akan menggunakan Grab Car, namun rencana itu batal karena mayatnya tidak terbungkus dengan sempurna dalam kardus.

"Dari keterangan tersangka, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam."

"Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," ungkap Isir.

Diketahui, saat itu, tersangka TS sudah memesan Grab Car untuk membawa mayat tersebut.

Bahkan, mobil yang dipesan sudah sampai di depan rumah namun dibatalkan oleh tersangka.

"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," jelas Isir.

Baca: Empat Bilah Pisau Tajam Jadi Barang Bukti Pembunuhan Elvina, Setelah Dibakar Dibungkus di Kardus

Baca: Ditemukan Kuburan Berisi Mayat Wanita Dibungkus Kain Sarung di Rumah Tukang Roti Penyekap Istri

Tersangka J dan M eks narapidana program asimilasi

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, tersangka J dan M ternyata merupakan eks narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak.

Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Sementara tersangka M, dipidana selama 7 tahun.

Kasus keduanya adalah pencabulan terhadap anak yang ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oelh tersangka dan mereka mengakuinya sambil menundukkan kepala.

"Penjahat kelamin ternyata kalian," kata Isir.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dewantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas