Video YouTuber Ferdian Paleka Cs Digunduli dan Ditelanjangi di Tahanan Beredar di Media Sosial
Dalam video tersebut, Ferdian dan temannya ini terlihat hanya mengenakan celana dalam berkepala plontos.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Video yang menunjukkan perundungan terhadap YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya oleh para tahanan lain beredar di media sosial.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, video itu direkam oleh seorang tahanan.
Adapun ponsel tersebut didapatkan tahanan itu dari kiriman makanan yang didapatkannya.
"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukan ke dalam tahanan," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).
"Pada saat pandemi ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan."
Digunduli dan Ditelanjangi
Seperti diketahui, rekaman video perudungan terhadap Youtuber Ferdian dan teman-temannya ini terjadi lantaran tahanan lain yang tidak menyukai Ferdian cs.
Dalam video tersebut, Ferdian dan temannya ini terlihat hanya mengenakan celana dalam berkepala plontos.
Kedua tersangka itu kemudian terlihat masuk dalam tempat sampah berwarna kuning di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.
Tak sampai situ keduanya pun melakukan scout jump dan push up.
Perekam perudungan itu kemudian meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah itu.
Alasan pembulian
"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pembulian kepada Ferdian cs," kata Ulung.
Seperti diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan Pasal berlapis kepada para pelaku yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video YouTuber Ferdian Paleka Cs Digunduli dan Ditelanjangi Direkam Seorang Tahanan"