3 Misteri Dalam Kasus Pembuhan Siswi SMP di Jambi, Bercak Darah Hingga Sepeda Motor yang Raib
Kasus pembunuhan siswi SMP di Tanjung Jabung Barat, Jambi, hingga kini masih menyisakan misteri.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANJABAR - Kasus pembunuhan siswi SMP di Tanjung Jabung Barat, Jambi, hingga kini masih menyisakan misteri.
Inah (18) siswi SMP 1 Betara diketahui dibunuh pria yang baru dikenalnya seminggu di media sosial.
Tubuh Inah ditemukan hanya tersisa kerangka saja, di kawasan kebun sawit di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Baca: Cara Jokowi Melepas Rindu Dengan Kedua Cucunya di Tengah Pandemi Virus Corona
Ada tiga hal yang masih menjadi teka-teki dalam kasus pembunuhan Inah.
Pertama, teka-teki tentang bercak darah.
Tubuh Inah ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka, sementara tanah di sekitarnya sudah di tumbuhi rumput.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bercak darah.
Polisi belum bisa memastikan apakah bercak darah tersebut ada kaitannya dengan kasus pembunuhan murid SMP 1 Betara atau tidak.
Baca: Seorang Pemuda Mengamuk dan Pukul Petugas di Check Point PSBB Bogor
"Kemarin di sekitar TKP memang ada bercak. Ini masih kita kirim ke Labkrim. Apakah itu ada kaitannya atau tidak, nanti akan kita sinkronkan dengan temuan di TKP, apakah itu darah manusia atau binatang," ungkap Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro.
Kedua, apakah ada unsur perkosaan atau rudapaksa dalam kasus tersebut?
Kapolres mengatakan pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.
Itu lantaran korban ditemukan ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka.
"Sementara masih kita dalami, karena memang kita temukannya sudah dalam keadaan tengkorak. Keterangan tersangka saat ini kita terima," katanya.
Baca: Akibat Ulah Monyet Bergelantungan di Kabel, Gardu Listrik di Cikakak Sukabumi Meledak
Lebih lanjut diterangkan Kapolres, tersangka mengaku tidak melakukan tindakan tersebut.
Tersangka hanya membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan tangannya.
Namun, polisi akan terus menganalisis hal tersebut.
Ketiga, di mana kendaraan sepeda motor yang dibawa korban saat bertemu dengan tersangka.
Baca: YLKI dan Greenpeace Sesalkan Peluncuran Produk Air Minum Dalam Kemasan Galon Sekali Pakai
Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku hanya membunuh dan mengambil HP korban, sementara sepeda motor korban di tinggal di lokasi kejadian.
"Kita hanya menemukan satu buah anak kunci dari motor milik korban yang ditinggalkan di TKP menurut keterangan tersangka," katanya.
"Beberapa barang bukti sudah kita amankan, hanya kurang satu yaitu barang bukti kendaraan milik korban yang menurut keterangan tersangka saat itu di tinggal di TKP," ucapnya.
Apakah pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh korban?
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Kronologi penangkapan tersangka
Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat mengungkap kasus misteri pembunuhan di Pematang Lumut, Kecamatan Betara.
Tim Petir berhasil mengamankan pemuda berinisial F di wilayah Pengabuan Tanjabbar.
"Ditangkap di Pengabuan Tanjabbar, 1 pemuda diduga pelaku pembunuhan ditangkap Tim Petir Res Tanjabbar dengan BB satu buah HP milik Korban," Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro dalam konferensi pers di Polres Tanjabbar, Kamis (7/5/2020).
Kapolres menyebutkan bahwa tersangka diselidiki dari like facebook akun tersangka kepada korban.
Tersangka diketahui baru berkenalan dengan korban melalui grup Whatsapp dan menjalin komunikasi satu minggu.
Baca: Video Bullying Ferdian Paleka Direkam Ponsel Milik Tahanan, Polisi yang Jaga dan Atasannya Diperiksa
Tersangka diketahui berinisial FR (21) bekerja sebagai sopir. FR merupakan warga Dusun Sungai Niyur, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjabbar.
"Kita ketahui tersangka, dari penelusuran Facebook korban. Kita cari like-like di Fb korban, dan yang sering ngelike adalah tersangka, kita curigai dan kita cari, dan tersangka mengakui telah membunuh korban," sebutnya.
Kata Kapolres pihaknya mengamankan tersangka di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan HP milik korban yang menjadi barang bukti, serta uang Rp 5000 dan cincin yang ditemukan di TKP, serta kunci motor korban.
"Kata tersangka motor korban ditinggal di kebun itu. Tapi di TKP tidak ada, kita temukan hanya ada kunci motornya. Ini yang akan kita selidiki dan kita kembangkan," ungkapnya.
Terhadap tindakan tersebut pelaku Dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Penulis: samsul
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Update Pembunuhan Inah, Misteri Kerangka Tubuh Siswi SMP 1 Betara s/d ke Mana Bagian Tubuhnya