Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Siswi SMP Gresik Disetubuhi Pria Berusia 50 Tahun

MD yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP disetubuhi pia Gresik itu beberapa kali di kandang ayam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Baru Siswi SMP Gresik Disetubuhi Pria Berusia 50 Tahun
Istimewa
Ilustrasi siswi SMP jadi korban pecabulan kakek berusia 50 tahun di Gresik 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Putra Dewangga Candra Seta

TRIBUNNEWS.COM,  GRESIK - Update kasus siswi SMP di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) disetubuhi pria 50 tahun di kandang ayam hingga hamil 7 bulan, terungkap sejumlah fakta baru.

Seperti diketahui, seorang siswi SMP di Gresik dipaksa melayani nafsu pria berusia 50 tahun yang tak lain kerabatnya di kandang ayam hingga hamil 7 bulan.

Nasib miris Siswi SMP ini diketahui setelah mengandung anak dari pria yang berinisial SG tersebut.

Fakta terbaru menyebutkan kalau terduga pelaku, SG saat ini masih belum juga dipanggil dan soal uang Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan kepada korban sebagai bentuk kekeluargaan.

Berikut ulasan selengkapnya fakta baru kasus siswi SMP Gresik disetubuhi pria berusia 50 Tahun hingga hamil 7 bulan.

1. Soal uang Rp 500 juta

Berita Rekomendasi

Kasusnya siswi SMP Gresik berinisial MD (16) dihamili SG belum terlihat titik terang.

Bahkan, kini ada usulan sogokan uang Rp 500 juta untuk membungkam korban dan pelaku tidak diproses hukum.

Usulan sogokan disampaikan oleh anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi.

Baca: Hamil 2 Bulan, Perawat di Palopo Terpapar Virus Corona, Dirujuk Hingga Keluarga Jalani Rapid Test

MD yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP disetubuhi pia Gresik itu beberapa kali di kandang ayam.

Saat dikonfirmasi, Nur Hudi tidak menampik adanya ajakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Menurutnya, opsi yang dia tawarkan itu adalah solusi yang bijaksana, dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan.

Sebab, bayi yang dikandung oleh gadis tersebut merupakan anak dari SG.

Yang hingga kini masih berstatus sebagai terlapor akibat ulah bejatnya tersebut.

"Itu inisiatif saya sendiri untuk memikirkan masa depan korban dan dan bayinya, karena kondisi ekonomi korban dan keluarga sangat memprihatinkan belum punya rumah, tinggal di rumah kontrakan.

Itupun kalau korban setuju, kalau tidak ya tidak apa-apa, kita hanya sampaikan solusi.

Masalah hukum pencabulan anak di bawah umur itu masuk hukum khusus walaupun ada kesepakatan damai antar keluarga ya tetap di proses.

Baca: Sinergi Pertamina Group, Ambil Peran Melawan COVID-19 di Jawa Timur

Mungkin sifatnya hanya meringankan hukuman tersangka, kami pun paham masalah hukum tersebut," terangnya, Sabtu (9/5/2020).

Dikatakannya, terduga pelaku memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Bahkan punya dua hektar tanah dan sawah.

SG sendiri merupakan tetangga dari korban.

Bahkan, diduga kuat terduga pelaku itu merupakan orang dekat dari Nur Hudi.

"Sebetulnya niat kuasa hukum korban itu baik untuk menegakan hukum pencabulan anak supaya perbuatan ini tidak terjadi di masyarakat kita.

Beliau sudah benar tindakannya.

Tapi saya selaku wakil rakyat juga bertujuan yang sama membantu korban dari sisi sosial dan ekonomi, supaya nasib korban dan bayinya punya masa depan.

Dengan publikasi seperti ini di harapkan kita bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat kita," paparnya.

Baca: Wali Kota Solo Usulkan Patung Didi Kempot Didirikan di Lokananta, Lokasi Syuting Konser Amal

Disinggung uang nominal Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan kepada korban sebagai bentuk kekeluargaan, Nur Hudi menyebut itu bukan uang pribadinya.

"Itu rencana tak mintakan tanahnya SG, kalau SG setuju dan korban setuju.

Kalau tidak setuju keduanya ya biarkan saja.

Kita hanya bantu carikan solusi saha untuk membantu ekonomi korban dan meringankan hukuman tersangka," pungkas pria yang disapa Ki Ageng ini.

2. Respons DPRD Gresik

Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Meskipun demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.

Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.

"kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.

Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian. Apabila benar terbukti terlibat. secara hukum formil pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada Nur Hudi.

Baca: Baru Sebulan Bebas Lewat Program Asimilasi, Napi Kasus Pemerkosaan Kembali Lakukan Rudapaksa

Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan. Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.

Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen akan menjunjung tinggi Kode Etik tersebut.

"Ada tiga sanksi, paling ringan hanya teguran lisan atau tertulis paling berat pemberhentian sebagai anggota dewan," tutup Faqih.

3. Pengacara korban angkat bicara

Pengacara siswi SMP Gresik, Abdullah Syafi'i angkat bicara terkait rencana sogokan Rp 500 juta yang dijelenterehkan anggota DPRD Fraksi Nasdem, Nur Hudi.

Nur Hudi mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan kasus pencabulan terhadap siswi SMP berinisial MD (16) dengan memberi sogokan uang sebesar itu.

Terkait hal itu, Syafi'i menyebut sudah memiliki bukti chat whatsapp dan rekaman saat pihak pelaku mendatangi ibu korban dengan iming-iming uang ratusan juta.

Alasannya demi masa depan calon bayi yang dikandung MD.

Menurut Syafi'i, klarifikasi yang dilakukan Nur Hudi adalah inisiatif sendiri.

"Yang jadi pertanyaan itu uang siapa, usut punya usut uang tersebut adalah pembagian waris dari terduga pelaku.

Dengan kata lain, klarifikasi anggota dewan adalah hal yang mengada-ngada dan berbohong.

Bagaimana inisiatif sendiri tapi bukan uangnya dia.

Kalau uangnya dia bangunkan saja rumah," terangnya.

4. Nasib Pelaku

Sementara sudah seminggu lebih MD (16) membuat laporan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Hingga saat ini terduga pelaku SG masih belum juga dipanggil.

Kuasa hukum MD, Abdullah Syafi'i mengaku sering dihubungi keluarga kliennya itu. Bahkan hari ini kembali menanyakan kapan proses penangkapan SG dilakukan.

"Tadi pagi kontak saya, tanya kenapa SG kenapa prosesnya lama. kok tidak dipanggil-panggil. Hampir dua minggu. SG masih riwa-riwi dengan bebasnya," ujar Syafi'i kepada Surya, Sabtu (9/5/2020).

Menurut keluarga korban, masih melihat SG masih berada di desa. Pria yang masih terlapor itu terlihat berada di rumah.

Baca: Tur Virtual Melihat Pesona Jogja, Bisa Kembali Menikmati Suasana Malioboro

Lanjut Syafi'i, kasus ini sudah jelas korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu hamil tujuh bulan dan telah dilakukan visum. Saksi juga sudah menjelaskan terduga pelakunya jelas mengarah ke SG.

"Kenapa saat dilakukan visum, saksi dan korban kenapa tidak segera dilakukan penangkapan dan penahanan," terangnya.

Korban yang masih di bawah umur jelas trauma.

Apalagi SG merupakan tetangga korban dan masih satu desa.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Aipda Slamet Mujiono belum dapat berbicara banyak kapan terduga pelaku SG akan dipanggil.

"Masih proses, periksa saksi-saksi," terangnya.

Kasus lain

Kasus hubungan terlarang gadis 15 tahun dengan ayah tiri hingga korban melahirkan terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat.

Sebut saja Bunga,  gadis 15 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, bernasib malang.

Bunga menjadi korban pemuas nafsu birahi ayah tirinya inisial MA (53) hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki.

Kejadian ini pun dilaporkan ibu korban RA (35) ke Polsek Kalukku.

MA kini sudah diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

"Palaku yang juga ayah tiri korban sudah kita amankan di Mapolsek," kata Kanit Reskrim Polsek Kalukku, Bripka Muh Iqbal via WhatsApp, Sabtu (9/5/2020).

Baca: Petugas Posko Covid-19 Curiga Mobil Bau Kambing, Disetop Ternyata Berisi Maling

Menurut Bripka Muh Iqbal, kejadian pada tahun 2019 sekitar pukul 01.00 Wita di Kecamatan Kalukku.

Di rumah korban tepatnya di ruangan tamu, pelaku mendatangi korban yang sedang tidur bersama adiknya yang juga anak tiri dari pelaku.

Di situlah pelaku setubuhi korban, kemudian mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu.

“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, membuat korban hamil dan melahirkan," ujarnya.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap setelah korban melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki pada Jumat 8 Mei 2020.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMP Gresik Disetubuhi Pria 50 Tahun di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan, Ini 4 Fakta Terbaru,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas