Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selingkuh dengan Bos BUMD hingga Punya Anak, ASN di Blora Diberhentikan

Mengusut tuntas kasus perselingkuhan Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi dan BKD, Pemkab membentuk tim 5

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selingkuh dengan Bos BUMD hingga Punya Anak, ASN di Blora Diberhentikan
Freepik
ILustrasi selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Gara-gara selingkuh, oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora, Jawa Tengah diberhentikan dengan hormat.

Tidak tanggung-tanggung, AS (51), berselingkuh dengan perempuan uamg merupakan pimpinan BUMD.

Bahkan, kasus pelanggaran disiplin ini  mencuat setelah lahir seorang anak dari hasil hubungan gelap keduanya pada Oktober 2019.

Plt Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan,  jika merujuk data di BKD Kabupaten Blora, AS tercatat belum bercerai dengan istrinya.

" PNS berinisial AS ini diberikan saksi disiplin terberat yaitu diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," kata Heru saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (10/5/2020).

Menurut Heru, untuk mengusut tuntas kasus perselingkuhan ASN tersebut, internal Pemkab Blora telah membentuk "tim lima" yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi dan BKD pada akhir 2019.

Namun saat pemeriksaan, AS memilih tidak koop

Baca: Kronologi Pembunuhan Anak Kandung oleh Keluarga, 12 Anggota Diamankan Termasuk Cucu yang Masih Belia

Berita Rekomendasi

eratif sehingga digunakan  Perka BKN No 21 Tahun 2010.

Baca: Ngetop Berperan Jadi Pria Tukang Selingkuh, Park Hae Joon Buka Suara & Mengaku Awalnya Merasa Ragu

"Di aturan itu ada klausul, jika yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, dia dianggap mengakui dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya. AS dinyatakan bersalah," jelas Heru.

Dari hasil pemeriksaan, AS sudah tak lagi aktif bekerja sejak awal 2020.

AS pun menghilang tak diketahui keberadaannya sejak rumor perselingkuhan itu mengemuka di lingkungan Pemkab Blora.

"Sesuai KTP berdomisili di Purwokerto," kata Heru.

Atas keputusan ini, Pemkab Blora masih memberikan kesempatan kepada AS untuk mempertimbangkan maksimal selama 14 hari.

Namun, jika tak ada respons lebih lanjut dari AS, maka mulai bulan depan, AS sudah tidak menerima gaji, tapi tetap bisa mengajukan pensiun.

"Silahkan saja protes," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Selingkuhi Direktur BUMD hingga Punya Anak, Pejabat di Blora Diberhentikan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas