Berita Lengkap Ferdian Paleka Dibully di Tahanan, Orang Tua Kecewa
Pihaknya mengapresiasi polisi yang telah menindak para pelaku. Namun, Rohman meminta para pelaku ditindak lebih tegas.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Setelah membuat ulang dengan Prank sembako isi sampah, Youtuber Ferdian Paleka mendapatkan balasan menyakitkan yaitu dirundung para tahanan satu sel di Polrestabes Bandung.
Ia dibully dengan digunduli, diaksa bertelanjang dan dipaksa mengorek tempat sampah.
Mendapati kabar demikian, orang tua Ferdian Paleka merasa sedih dan kecewa.
"Kita menyayangkan kejadian itu. Perundungan di tahanan sungguh membuat orangtua sangat sedih lihat kondisi anak-anaknya menjadi viral dalam kondisi telanjang. Push up dan ada pemukulan," kata Rohman, kuasa hukum Ferdian bersama dua tersangka yang juga rekan Ferdian, di kantornya di Jalan Banda, Kota Bandung, Minggu (10/5/2020).
Pihaknya mengapresiasi polisi yang telah menindak para pelaku. Namun, Rohman meminta para pelaku ditindak lebih tegas.
"Meski kita apresiasi kepolisian yang segera menindak, kita berharap agar ada tindakan yang lebih tegas kepada pelaku agar ditindak pihak kepolisian dan memberikan keadilan bagi ketiganya," ucap Rohman.
Seperti diketahui, YouTuber Ferdian Paleka dan temannya menjadi korban bully sejumlah tahanan Rutan Mapolrestabes Bandung.
Video perundungan itu tersebar di media sosial. Mendapatkan informasi itu, polisi melakukan penelusuran dan mengamankan ponsel yang dimiliki tahanan.
Baca: Jadwal dan Link Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah, Senin 11 Mei 2020 untuk PAUD hingga SMA
Baca: Aidil Si Perekam Video Ternyata Otak di Balik Prank Sembako Isi Sampah & Batu, Bukan Ferdian Paleka
Baca: Sosok Eksekutor Pembunuh Anak Kandung di Bantaeng, Satu Pelaku Penguasa di Keluarga
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, ponsel itu diduga diselipkan di kiriman makanan tamu atau pengunjung.
"Itu dari tamu atau pengunjung, sementara saat ini kan pengunjung atau tamu dibatasi tidak boleh bertemu. Saat itu boleh mengirim makanan, disampaikan ke penjaga," kata Ulung.
Saat ini pihak kepolisian telah memperketat penerimaan kunjungan tahanan atau pun makanan dari luar, kecuali makanan dari pihak kepolisian.
Polisi juga telah memeriksa tahanan yang merekam, petugas jaga, dan pimpinannya.
Video perundungan dalam penjara.
Kehebohan warganet ini dipicu dengan munculnya video aksi perundungan yang menimpa Ferdian Paleka.
Dalam video tersebut, Ferdian dan teman-temannya terlihat hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos.
Setelah itu, kedua tersangka terlihat masuk dalam tempat sampah berwarna kuning yang ada di rutan.
Lalu, keduanya pun melakukan squat jump dan push up.
Perekam perundungan itu kemudian meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah itu.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Direkam oleh Tahanan dengan Ponsel
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, kejadian itu direkam dengan ponsel oleh seorang tahanan.
Ponsel tersebut, menurut Ulung, diselundupkan ke tahanan saat pemberian jatah makanan.
"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).
"Pada saat pandemi ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan, kecuali makanan."
"Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," tambahnya.
2. Anggota Diperiksa
Polisi segera melakukan penyelidikan terkait video perundungan terhadap Ferdian dan teman-temannya.
Polisi juga telah mengamankan ponsel tahanan yang merekam dan memeriksa anggotanya.
"HP sudah diamankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," kata Ulung, Sabtu (9/5/2020).
Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa perundungan itu.
"Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," ucap Ulung.
3. Diduga Dipicu Rasa Tak Suka
Video prank YouTuber Ferdian terhadap sejumlah transgender di Kota Bandung diduga memicu rasa tak suka para tahanan dan berbuntut aksi perundungan.
"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakkan pem-bully-an kepada Ferdian cs," kata Ulung.
Seperti diketahui, Ferdian dan M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
4. Ferdian Dipisah dari Tahanan Lain
Pasca-kejadian perundungan, Ferdian dipisahkan dari tahanan lain.
Hal itu, menurut Ulung, hingga suasana sudah terkendali.
"Kita sementara melakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdian sempat kabur saat kasus prank sembako sampah dilaporkan ke polisi.
Ferdian diketahui kabur ke Ogan Ilir, Palembang.
Polisi berhasil menangkap Ferdian dan Aigil di Jalan Tol Jakarta Merak pada Jumat (8/5/2020).
Bantah Bantu Anaknya Melarikan Diri
Herman, ayah kandung Ferdian Paleka ada di tempat yang sama ketika anaknya ditangkap oleh polisi di Kilometer 19 Tol Jakarta-Merak, Jumat (8/5/2020).
Ferdian Paleka, Youtuber Bandung yang membuat konten bantuan berisi sampah bersama dua temannya itu diciduk setelah dari Palembang.
Ia dijemput ayahnya dan menuju Bandung. Alhasil, Herman terkena isu membantu Ferdian Paleka kabur.
Berikut 5 fakta kelanjutan kasus dan kabar Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar, dan Aidil setelah ditangkap.
1. Bantahan ayah soal bantu kabur
Herman membantah bahwa ia membantu anaknya kabur. Ia mengaku hanya memberikan jalan kepada anaknya untuk merenung sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
"Bukan membantu (melarikan diri) ngasih jalan dia berpikir biar dia merenung, apa sudah siap belum menyerahkan diri. Biar dia berpikir. Terus, pas mau menyerahkan diri saya antar. Jadi tidak ada niat untuk membantu," ujar Herman, saat ditemui di Jalan Banda, Kota Bandung, Minggu (10/5/2020).
Herman mengaku sudah pasrah anaknya menjalani proses hukum. Dia menganggap kejadian yang menimpa anaknya sebagai musibah.
"Namanya musibah, dia kan masih anak-anak. Tadinya ia buat konten buat seru-seruan. Tapi ini zaman sekarang kan, salah sedikit rame," katanya.
Sementara itu, perihal perundungan yang menimpa anaknya di tahanan Polrestabes Bandung, Herman mengaku sedih. Ia pun meminta polisi mengusut tuntas pelaku perundungan terhadap anaknya.
"Mungkin anak saya dianggap kurang baik. Tapi perlakuan orang di situ lebih kurang baik lagi. Anak saya dipukulin. Pelaku yang merekam harus diusut juga dong. Sama-sama kena undang-undang," ucapnya.
2. Ayah Aidil marah
Setelah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Bandung, Ferdian Paleka Cs dibully oleh tahanan lainnya.
Berdasarkan video yang beredar, Ferdian Paleka ditelanjangi, masuk ke tong sampah, dan dipukuli.
Roni (46), ayah Aidil tidak terima anaknya mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Perundungan terhadap Aidil bersama dua rekannya Ferdian dan Tubagus Fahdinnar itu terjadi pada Jumat 8 Mei 2020 malam. Sabtu 9 Mei 2020 video perundungan ketiga tersangka itu viral dimedia sosial.
"Melihat video kemarin itu, kami sebagai orang tua sangat kecewa dan marah, anak kami kan sudah dikenai sanksi, dia sudah sanggup menerima hukuman itu, sekarang tiba-tiba terjadi seperi ini," ujar Roni, saat ditemui di Kantor Kuasa Huku, di Jalan Banda, Kota Bandung, Minggu (10/5/2020).
Akibat kejadian itu, Roni bersama orang tua Ferdian dan Tubagus sepakat mengajukan permohonan penangguhan kepada Polrestabes Bandung.
"Orang tua mana yang tidak marah, saya juga berharap dengan pihak kepolisian sengan adanya peristiwa ini kami berharap surat penangguhan penahanan itu dapat dikabulkan, sebagai orang sangat berharap sekali, kami bisa menjaga anak-anak kami di rumah dengan jaminannya kami sebagai orang tua," katanya.
Roni pun berharap pihak kepolisian dapat bersikap adil dan segera melakukan proses hukum pelaku perundungan terhadap anaknya.
"Kepada pihak kepolisian agar segera menindak sesuai hukum yang berlaku kepada sesama tahanan yang melakukan bully anak kami, jangan sampai hal ini terjadi lagi perundungan," ucapnya.
3. Ajukan permohonan penangguhan penahanan
Orangtua Ferdian Paleka, Aidil dan Tubagus Fahdinar bersama kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung.
Upaya penangguhan itu dilakukan setelah menyebarnya video perundungan (Bully) yang dilakukan tahanan lain terhadap tiga tersangka kasus pembagian sembako berisi sampah itu.
Rohman Hidayat SH, kuasa hukum Ferdian Paleka cs mengatakan, orangtua para tersangka sangat kecewa dengan perundungan yang terjadi pada tiga anak mereka di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan tahanan.
"Rencana orangtua meminta kepada kita mengajukan pengajuan penangguhan penahanan. Insy Allah kita ajukan Senin ke kepolisian," ujar Rohman, saat ditemui di kantornya, di Jalan Banda, Kota Bandung, Minggu (10/5/2020).
Dikatakan Rohman, orangtua para persangka siap menjadi jaminan penangguhan anak-anaknya. Para orang tua, kata Rohman, akan memastikan bahwa anak-anaknya tidak melarikan diri atau melakukan perbuatan yang serupa.
Selain penangguhan, pihak keluarga, kata Rohman juga meminta pihak kepolisian untuk segera memproses para tahanan yang melakukan perundungan dan menyebarkan videonya.
"Orangtua mengakui anaknya melakukan perbuatan tidak baik dan sudah memohon maaf mengakui segala perbuatan bahkan menjalani proses hukum di kepolisian perbuatan diakui tidak baik tapi perbuatan (perundungan) itu tidak manusiawi terutama buat keluarga," katanya.
4. Alasan dibully dan nasib Ferdian cs
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, perundungan (bully) terhadap Ferdian Paleka dan dua rekannya di rumah tahanan Polrestabes Bandung, terjadi karena tahanan lain tidak suka dengan Ferdian Paleka yang membuat video prank memberikan dus makanan berisi sampah.
Dikatakan Erlangga, perundungan terjadi pada Jumat 8 Mei 2020 malam, besoknya Sabtu 9 Mei 2020 video perundungan itu menyebar di media sosial dan viral.
Video perundungan terhadap Ferdian dan dua rekannya itu terbagi dalam tiga potongan, masing-masing ada yang berdurasi 19 hingga 49 detik.
"Latar belajang GAN alias IGS mem-bully dan merekam serta mengupload video tersebut karena mereka membenci apa yang sudah dilakukan FP dan kawan-kawan," ujar Erlangga, melalui pesan Whatsapp, Minggu (10/5/2020).
Untuk menghindari kejadian serupa, kata Erlangga, Ferdian dan dua kawannya ditempatkan di ruangan terpisah.
"Polri menyesalkan atas kejadian bullying terhadap tahanan oleh tahanan lainnya di Rutan Polri dan atas kejadian tersebut akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku," katanya.
5. Cari uang dari Youtube
Roni (49) dan Lamisa (45) warga Cibaduyut Kota Bandung datang ke Mapolrestabes Bandung untuk menjenguk anaknya, Aidil yang ditahan bersama Ferdian Paleka dan TB Fahdinar karena kasus dugaan tindak pidana ITE.
Ketiganya mengunggah video berisi kegiatan mereka memberikan dus bantuan berisi sampah dan batu ke waria di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung.
Roni tampak memvideokan anaknya yang berusia 22 tahun, berpakaian tahanan saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung. Dia tampak tegar.
"Saya bapaknya Aidil. Sengaja saya videokan," ujar Roni saat ditanya identitasnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Roni pun berkisah, Aidil dan Ferdian merupakan teman sejak SMA.
Aidil pernah bekerja di sebuah pergudangan di Jalan Soekarno-Hatta selama dua tahun.
Hingga akhirnya, ia mengundurkan diri dan selama setahun terakhir menganggur.
"Waktu nganggur, si Ferdi (ferdian) main lagi ke rumah dia sudah punya akun Youtube dan sudah banyak menghasilkan duit," ujar Roni.
Ny Lamisa, istrinya, menimpali.
"Akhirnya Aidil sambil ngelamar-lamar kerja, ikutan kerja sama Si Ferdian (Ferdian Paleka) bikin video di akunnya Ferdi karena penghasilannya lumayan," ujar Lamisa.
Roni kembali menimpali. Dia dan istrinya sempat diberi uang ratusan ribu dari video yang dihasilkan karena banyak orang yang menontonnya.
"Suka ngasih uang sama istri, enggak banyak. Pernah ngasih Rp 500 ribu, Rp 300 ribu. Bilangnya uang dari video," ujar Roni.
Roni tampak tegar namun tiba-tiba bersedih dan air matanya meleleh saat ia yang datang bersama anak keduanya, perempuan, bercerita bahwa adiknya merindukan kakaknya.
"Saya tidak mengutuk perbuatannya. Saya hanya sedih dengan nasib anak saya yang harus melewati hal ini di masa hidupnya," kata Roni yang mengaku kaget saat melihat konten video yang dibuatnya, sekalipun peran Aidil hanya sesekali terlihat.
"Dasar kenakalan remaja, orang iseng. Saya yakin si Aidil tidak memprediksi bakal begini kejadiannya,"ucap Roni.
Aidil (21), otak dibalik pemberian dus berisi sampah dan batu pada waria di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung pada Jumat 1 Mei dini hari.
Dalam video, Aidil bersama Ferdian Paleka dan TB Fahdinar tampak seolah ingin memberi bantuan makanan dalam dus pada waria.
Namun ternyata, isi dusnya itu hanya sampah.
"Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Usulan itu kemudian direspon oleh keduanya. Mereka kemudian mencari dus mie instant dan mengumpulkannya. Mereka pun mencari waria dan bertemu di Jalan Ibrahim Adjie.
"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujarnya.
Adapun pada 3 Mei, video rekaman pemberian dus berisi sampah itu viral. Waria yang terlibat dalam video itu marah dan melaporkan ketiganya ke polisi.
"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.
Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.
Meski Aidil disebut-sebut sebagai kreator awal konten yang kontroversi itu, Ferdian Paleka tampak melindungi teman-temannya.
"Itu bukan idenya Aidil, itu idenya kami bertiga," kata Ferdian. (Kompas.com/Tribun Jabar)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ferdian Paleka Dibully di Penjara, Apa Reaksi Keluarga? Ini Fakta Lengkap Youtuber Prank Sampah Itu