Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kakak Jadi Tersangka Pembunuhan ROS Saat Ritual Ilmu Hitam di Bantaeng

Polisi akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka pembunuhan ROS (16) dalam sebuah ritual ilmu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Kakak Jadi Tersangka Pembunuhan ROS Saat Ritual Ilmu Hitam di Bantaeng
Achmad Nasution/Tribun Timur
Polres Bantaeng, mengamankan satu keluarga di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (9/5/2020) malam 

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Polisi akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka pembunuhan ROS (16) dalam sebuah ritual ilmu hitam di Bantaeng,

Para tersangka yang menjadi tersangka kasus penyanderaan, penganiayaan dan pembunuhan di Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.adalah dua kakak ROS sendiri

Dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Rahman (Anak Pertama) dan Anto (Anak Keempat), Senin, (11/5/2020).

Kedua tersangka merupakan saudara kandung korban ROS (16), yang tewas secara sadis dengan beberapa luka sayatan golok di punggung dan luka bekas gorokan dileher korban.

Baca: KPK Periksa Mantan Pejabat LKPP terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Baca: 5 dari 6 Jenazah Korban Terbakarnya Kapal Tanker MT Jag Leela Kondisinya Tak Bisa Dikenali

Baca: Abaikan Lockdown Agar Bisa Selancar di Pantai, Pria Ini Diserang Hiu sampai Tewas

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, selain telah menetapkan dua tersangka, penyidik Polres Bantaeng telah melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap kedua tersangka bersama lima anggota keluarga.

"Penyidik polres bantaeng melaksanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap 7 orang anggota keluarga, termasuk 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Tujuh orang anggota keluarga yang juga dilakukan pemeriksaan kejiwaan antara lain, Darwis (Kepala keluarga), Anis (Istri), Hastuti (Anak) Nurlinda (Anak) Suci (Anak) Ardi (Menantu/Suami Nurlinda) Rusni (Menantu/Istri Rahman).

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, nama yang disebutkan sebelumnya merupakan nama panggilan berdasarkan informasi dari tetangga keluarga tersebut di TKP.

Polres Bantaeng Masih Dalami Motif Pembunuhan Anak Kandung di Desa Pattaneteang
Polres Bantaeng Masih Dalami Motif Pembunuhan Anak Kandung di Desa Pattaneteang (Istimewa)

Kelima orang dilakukan pemeriksaan oleh Psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Imam Subekti.

Pemeriksaan dilakukan mulai pukul, 13.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita di ruang Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng, jelasnya.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka adalah permintaan penyidik polres Bantaeng, untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka.

Kedua tersangka tersebut akan di kenakan Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 Kuhpidana. (Achmad Nasution)


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan yang Melibatkan 1 Keluarga di Bantaeng

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas