Dua Rumah Milik Pejabat Bea Cukai Batam Digeledah Kejaksaan Agung
Dua rumah milik pejabat Bea Cukai Batam digeledah Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (11/5/2020).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tim penyidik Jampidsus Kejagung RI menggeledah dua rumah milik pejabat Bea Cukai Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (11/5/2020).
"Ya benar, hari ini tim penyidik perkara dugaan tipikor di Bea Cukai Batam melakukan penggeledahan," ungkap Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono saat dihubungi TRIBUNBATAM.id.
Hanya saja, terkait hasil penggeledahan tersebut baru akan disampaikan lewat rilis resmi Kejagung RI, Selasa (12/5/2020) hari ini.
"Maaf belum bisa kami infokan tadi karena takut bocor. Dengan kemungkinan penggeledahan tidak mendapatkan alat bukti maupun barang bukti yang dibutuhkan penyidik," katanya.
Baca: 10 Petugas dan Warga Isolasi Mandiri Setelah Pasien Positif Covid-19 dari Jakarta Mudik ke Banyumas
Sementara itu, terkait penggeledahan ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai Batam.
Saat dihubungi, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna belum menjawab konfirmasi TRIBUNBATAM.id.
Dari informasi yang berhasil dirangkum TRIBUNBATAM.id, penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok, Maret 2020 lalu.
Diketahui, seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar Kota Batam.
Baca: Mengenal Funazushi, Sushi Tertua di Jepang yang Menggunakan Ikan Fermentasi
Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh sebuah Perusahaan.
Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor Oleh perusahaan lain asal Batam.
Bahkan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arteria Dahlan awal April 2020 lalu telah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal.
Arteria juga menyebut, jika penyelundupan tekstil premium ilegal dilakukan secara terstruktur.
Bahkan, melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, sistematis.
"Dengan modus memanipulasi dokumen impor, perbuatan mana dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) perusahaan," ungkap Arteria kepada awak media. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Dua Rumah Milik Pejabat Bea Cukai Batam Digeledah Kejagung RI