Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geng Kicret Begal Motor di Depok Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Belasan Tahun

penangkapan para pelaku bermula dari penangkapan otak komplotan ini, yakni R di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Geng Kicret Begal Motor di Depok Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Belasan Tahun
Wartakotalive.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - R alias Kicret (17), GI (17), ZI (17), dan MU (17) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring di Lobby Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.

Keempatnya, merupakan anggota Geng Kicret yang merampas motor milik seorang pengendara di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, pada 27 April 2020 silam.

Diwartakan sebelumnya, penangkapan para pelaku bermula dari penangkapan otak komplotan ini, yakni R di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

R berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Jagakarsa, ketika hendak tawuran menggunakan senjata tajam berjenis celurit.

Setelah diamankan dan diperiksa, ternyata motor yang dikendarai oleh R saat tawuran adalah hasil curian ia dan komplotannya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, total ada enam anggota komplotan ini, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihaknya.

“Modusnya mereka berkeliling dan mendapatkan korbannya yang sedang menggunakan sepeda motor sendirian, lalu dipepet oleh pelaku yang berjumlah enam orang, menggunakan tiga sepeda motor,” ujar Azis di Polres Metro Depok, Senin (11/5/2020).

Berita Rekomendasi

Azis menuturkan, mayoritas para pelaku yang telah diamankan berstatus telah putus sekolah.

Menurut pengakuan para pelaku juga, mereka telah beraksi sebanyak dua kali, diantaranya di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, dan di wilayah Pancoran Mas.

“Dua kali, yang pertama di Tanjung Barat dan yang ke-dua di wilayah Pancoran Mas,” tambahnya.

Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.

Dua pelaku masih buron

Polisi tengah memburu dua pelaku lainnya anggota Geng Kicret yang nekat merampas motor milik seorang pengendara Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, pada 27 April 2020 silam.

Diwartakan sebelumnya, petugas telah lebih dulu meringkus empat pelaku lainnya berinisial , R alias Kicret (17), GI (17), ZI (17), dan MU (17).

“Masih ada dua DPO lain yang belum tertangkap, Insya Allah sebentar lagi kami amankan,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, saat memimping ungkpa kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (11/5/2020).

Azis menjelaskan, dua pelaku yang belum diamankan ini berperan sebagai penjual barang hasil curiannya.

“Mereka gak tahu dijualnya kemana karena yang jualnya itu pelaku yang belum kami tangkap,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui memperoleh uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu dari penjualan barang hasil curiannya.

Azis berujar para pelaku yang telah berhasil diamankan terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.

“Para pelaku kami sangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

 Fakta-fakta Pria 60 Tahun Bunuh Pasutri, Kabar Anak Diperkosa, Matikan Saklar Hingga Sakit Hati

 Berkerumun Lebih Dari Lima Orang, Siap-siap Kena Denda Rp 250 Ribu

 Dengar Kisah Pilu Sekeluarga 4 Tahun Tidur di Emperan, Nikita Mirzani Menangis: Kasihan yang Cewek

 Ikan Tongkol dan Sayur Bayam Jadi Makanan Favorit Evan Dimas Saat Buka Puasa

 Polisi Kejar Teman Muhammad Basri, Terduga Pelaku Perampasan Motor di Serpong

Hasil kejahatan buat foya-foya

Empat pemuda 17 tahun yang ditangkap polisi di Depok karena kerap melancarkan aksi begal di jalan raya pada dini hari mengaku tak menerima banyak uang dari aksinya.

Keempatnya tak tahu-menahu ke mana motor rampasan mereka dijual.

"Ada yang dapat Rp 150.000, ada yang dapat Rp 450.000," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).

"Mereka tidak tahu (motor rampasan) dijualnya ke mana. Yang menjualnya adalah pelaku yang belum ditangkap," kata dia.

Komplotan ini, lanjut Azis, terdiri dari enam pemuda yang mengincar sasarannya sesama pemotor di jalan raya.

Masih tersisa 2 buron yang diduga berperan sebagai otak di balik beberapa aksi pembegalan.

Mereka berbagi peran sebagai orang yang mencegat korban, menakut-nakuti korban dengan senjata tajam, dan sisanya mengawasi.

Sejauh ini, mereka berenam telah beraksi setidaknya 3 kali yakni di Tanjung Barat, Jakarta Selatan serta Pancoranmas dan Cipayung, Depok.

"Motifnya kenakalan remaja, juga pendidikan dan faktor ekonomi," ujar Azis.

"Mereka mengaku hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja dan juga foya-foya," tambah dia.

Komplotan begal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya. (TribunJakarta.com)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas