FAKTA Prostitusi Online di Aceh, Pasang Tarif Rp 500 Ribu, 7 Pelaku Berstatus Ibu Rumah Tangga
Aparat kepolisian membongkar prostitusi online di Aceh yang melibatkan tujuh perempuan dengan memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian membongkar prostitusi online di Aceh.
Prostitusi online yang melibatkan tujuh perempuan itu dengan memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Para perempuan muda tersebut berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kini mereka telah ditahan di Mapolres Langsa.
Baca: Tujuh Tersangka Kasus Prostitusi Online di Langsa Aceh Ternyata Berstatus Ibu Rumah Tangga
Baca: Bongkar Masa Lalunya Pada Luna Maya, Inul Nyanyi dari Hajatan, Diskotek Hingga Tempat Prostitusi
Berikut fakta selengkapnya yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Pasang Tarif Rp 500 Ribu
Mucikari prostitusi online memasang tarif Rp 500 ribu sekali berkencan dengan para perempuan tersebut.
Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini untuk short time atau waktu singkat.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK memaparkan, ada dua mucikari yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Kota Langsa.
Hal itu disampaikan Iptu Arief Wibowo dalam konfrensi pers, Selasa (12/05/2020) di aula Mapolres.
Iptu Arief mengatakan, dua mucikari ini mendapat komisi mencapai Rp 200 ribu setiap satu pelanggan.
"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu.
"Selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Iptu Arief, dikutip dari Serambinews.com.
Baca: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online: Ada Pelanggan Pakai Mobil Berpelat Merah
Baca: Viral hingga Luar Negeri, Media Inggris Ikut Beritakan Kasus Ferdian Paleka
7 Pelaku Berstatus Ibu Rumah Tangga
Sementara itu, tim Polres Langsa, Aceh berhasil menangkap tujuh perempuan atas dugaan sebagai pekerja seks di prostitusi online.
Penangkapan berlangsung selama dua hari berturut-turut di sejumlah lokasi terpisah.
Arief menyebutkan, terbongkar prostitusi online berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah didalami, kita temukan dua orang pada 9 Mei 2020, yaitu berinisial YN (47) dan HN (50)."
"Keduanya mucikari dan warga Langsa,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/5/2020), dilansir oleh Kompas.com.
Berdasarkan keterangan dua mucikari itu, polisi mendapatkan informasi adanya lima perempuan lainnya yang juga bekerja sebagai pekerja seks.
Kelima perempuan tersebut masih berusia muda yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Mereka merupakan warga Kota Langsa.
Baca: Janda Ini Jadi Bos Prostitusi Online, Tawarkan 600 Foto Wanita, Tarif Capai Puluhan Juta Rupiah
Baca: Geram Dituding Terlibat Prostitusi Ratusan Juta, Luna Maya Ingin Lakukan Ini: Sorry Gw Gak Jualan
Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti yaitu empat sepeda motor, delapan ponsel, dan uang tunai Rp 450 ribu.
Menurutnya, semua perempuan yang ditangkap mengaku menjalankan praktik prostitusi online.
Arief menyebut, komunikasi antara pria hidung belang dengan ketujuh perempuan ini melalui WhatsApp.
"Polanya, mucikari yang menghubungkan antara pria hidung belang dengan wanita ini."
"Semua komunikasi lewat aplikasi WhatsApp dan telepon. Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan,” kata Arief.
Menurutnya, para perempuan ini terpaksa bekerja dalam prostitusi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Serambinews.com/Zubir) (Kompas.com/Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)