Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Perangkat Desa di Kebumen Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron

Seorang pria di Kebumen,Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian setelah 6 tahun buron.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembunuh Perangkat Desa di Kebumen Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron
(KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN)
Ungkap kasus di Mapolres Kebumen, Rabu (13/5/2020).(KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN) 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pria di Kebumen,Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian setelah 6 tahun buron.

Pria berinisial YT (53), warga Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen kabur ke Pulau Sumatera dan menetap cukup lama di Jakarta setelah melakukan pembunuhan terhadap perangkat desa di kampung halamannya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan pelaku menganiaya korban dengan cara sadis pada 2014 silam.

Baca: Kemlu RI Belum Bisa Pastikan Jumlah Kasus Impor Covid-19 di Indonesia

"Setelah menganiaya Harjo Wintono (63), perangkat desa setempat hingga meninggal dunia pada November 2014 silam dengan cara yang sadis, tersangka kabur," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Rudy mengatakan tersangka mengaku kesal dengan korban yang merupakan adik sepupunya karena menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput hingga mati dan mengering.

Selanjutnya, dendam semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca: FAKTA Siswa SMP Jadi Bandar Ganja di Facebook, Bayar Kurir dengan Ganja hingga Beli dari Narapidana

"Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut," ujar Rudy.

Korban menderita luka menganga di bagian perut setelah ditusuk bertubi-tubi oleh tersangka.

Berita Rekomendasi

Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, tapi akhirnya meninggal dunia.

Baca: Poin Kesepakatan Rapat Exco PSSI: RUPS Luar Biasa PT LIB 18 Mei?

Rudy menjelaskan, tersangka akhirnya dapat ditangkap setelah kembali ke kampung halamannya, Kamis (7/5/2020).

YT memberanikan diri pulang karena mengira kasusnya telah ditutup.

Tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buron 6 Tahun, Pembunuh Perangkat Desa di Kebumen Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas