Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Silat Perkosa Murid 20 Kali

Namun, bukannya diajarkan jurus silat, korban malah diperkosa oleh AA secara berulang kali.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Oknum Guru Silat Perkosa Murid 20 Kali
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, OKU - Kasus perkosaan terjadi di di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Tersangka pelaku berinisial AA (28), seorang guru silat.

Dia dilaporkan memperkosa muridnya yang masih berusia 14 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah AA ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres OKU.

Sebelumya, polisi mendapat laporan dari orangtua korban.

Baca: Pura-pura Pingsan dan Kejang-Kejang, Pelaku Prank Petugas Medis Diancam 10 Tahun Penjara

Baca: Ternyata Ini Maksud Anggota DPRD Gresik Tawarkan Rp 500 Juta ke Korban Perkosaan

Kepala Satreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, pemerkosaan pertama kali terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Awalnya korban datang ke rumah tersangka dan meminta diajarkan jurus silat.

BERITA REKOMENDASI

Namun, bukannya diajarkan jurus silat, korban malah diperkosa oleh AA secara berulang kali.

Pelaku mengancam akan menganiaya korban jika memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya.

Menurut polisi, AA berhasil melancarkan aksi bejatnya tersebut selama enam bulan.

"Tersangka mengaku sudah 20 kali memerkosa korban. Terakhir, orangtua korban merasa janggal, ada perubahan sifat. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa sudah diperkosa oleh AA," kata Wahyu dilansir Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Baca: Ternyata Ini Maksud Anggota DPRD Gresik Tawarkan Rp 500 Juta ke Korban Perkosaan

Wahyu mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak dan menangkap AA yang sedang berada di rumahnya.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka beralasan tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban.

"Pelaku adalah guru silat di kampung itu. Korban ini sebetulnya mau belajar jurus silat, tapi dimanfaatkan pelaku untuk memerkosanya," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya tersebut, AA dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kontributor Kompas.com Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini 20 Kali Perkosa Anak 14 Tahun yang Minta Diajarkan Silat", .

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas