Napi Asimilasi Gasak Tas Nasabah Bank: Salah Ambil, Isinya Ternyata Baju Kotor
Pelaku ini keliru mengambil tas. Tas yang dicurinya ternyata isinya pakaian kotor. Apesnya lagi dia kepergok warga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Aksi pencurian perampokan nasabah bank terjadi di Kudus, Jawa Tengah.
Perampokan gagal karena pelaku RD (43) kepergok warga.
Narapidana yang bebas melalui program asimilasi dari Lapas kelas II B Klaten ini lalu diringkus Satreskrim Polres Kudus setelah kembali berulah.
Baca: Detik-detik Perampokan Rp 80 Juta di Depok Digagalkan, Tapi Uang Korban Malah Hilang Rp 2,8 Juta
RD yang diketahui sebagai anggota gerombolan perampok yang tenar di pulau Jawa juga kena batunya di aksinya kali ini.
Tas milik seorang nasabah bank di Kudus yang digondol RD ternyata berisi pakaian kotor.
Padahal, RD yang telah membuntuti korban sejak bertransaksi di bank, mengincar tas korban yang berisi uang tunai RP 200 juta.
"Pelaku ini keliru mengambil tas. Tas yang dicurinya ternyata isinya pakaian kotor. Apesnya lagi dia kepergok warga," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Dijelaskan Rismanto, aksi pencurian ini berlangsung saat korban memarkirkan mobil pikapnya di depan toko alat pertanian di Kudus akhir bulan lalu. Saat itu korban baru saja keluar dari Bank usai mengambil uang.
Tanpa pikir panjang, RD yang sejak awal menguntit langsung menghampiri pikap korban yang saat itu ditinggalkannya.
RD langsung membuka pintu pikap yang tidak dikunci oleh korban itu dan menggasak tas yang ada di jok.
"Padahal tas yang berisi uang Rp 200 juta itu ditaruh di dashboard. Saat itu juga aksi pelaku ketahuan warga hingga kami bekuk. Pelaku ini anggota kelompok Palembang," ungkap Rismanto.
Satreskrim Polres Kudus saat ini masih berupaya mendalami kasus pencurian tersebut.
Menurut Rismanto, pelaku diduga tidak aktif sendirian saat beraksi.
Tim penyidik menduga ada pelaku lain yang sudah memegang perannya masing-masing.
"Aksi ini jelas sudah disusun matang. Tidak mungkin pelaku jalan kaki ke TKP. Apalagi tak punya saudara di Kudus. Pelaku juga tahu korban mengambil uang ratusan juta. Kami masih dalami," jelas Rismanto.
Akibat perbuatannya, pelaku asal Klaten ini akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Klaten yang bebas melalui asimilasi," terang Rismanto.
Sementara itu, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, tim Satreskrim Polres Kudus juga berupaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku.
"Hasil rapid test non-reaktif," kata Rismanto. (Kontributor Kompas.com Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Asimilasi Kembali Berulah, Gondol Tas Nasabah Bank yang Ternyata Berisi Pakaian Kotor"