Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar Mulai Berlaku, Baru Satu Jam 8 Orang Diminta Putar Balik
Gita Krisna Dewi mengatakan hampir satu jam diberlakukan sudah ditemukan 8 pelanggaran dan diminta putar balik.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) per Jumat (15/5/2020).
Pantauan Tribun Bali sekitar pukul 07.30 Wita petugas Dinas Perhubungan mulai memasang sejumlah item penerapan PKM seperti barikade, traffic cone, water barrier dan papan rambu informasi PKM.
Papan rambu tersebut bertuliskan mohon berhati-hati ada pemeriksaan, papan infomasi Check Point Posko PKM Kota Denpasar dan pengguna jalan yang tanpa masker, tanpa tujuan yang jelas serta mudik diminta untuk putar balik.
PKM bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid-19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020.
Pantauan Tribun Bali di Pos Induk Umanyar - Ubung, Denpasar, setiap pengguna jalan mayoritas roda dua diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan tujuan, diminta menunjukkan identitas surat keterangan tugas dari kantor dan kartu tanda pengenal.
Bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker, hendak mudik dan tidak memiliki tujuan yang jelas diarahkan untuk putar balik.
Petugas pencatat pelanggaran PKM Dishub Kota Denpasar Gita Krisna Dewi mengatakan hampir satu jam diberlakukan sudah ditemukan 8 pelanggaran dan diminta putar balik.
Ia mengatakan mayoritas pelanggar karena tidak membawa surat keterangan tugas dari tempat bekerja.
Sedangkan untuk pemakaian masker, masyarakat sudah mematuhinya.
"Hampir satu jam sudah ada 8 orang yang putar balik, mayoritas karena tidak membawa surat keterangan jalan dari tempat bekerja, kalau masker sudah patuh," kata Gita kepada Tribun Bali.
Baca: Open House Dilarang, Kalau Sekadar Silahturahmi Boleh
PKM bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid - 19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020.
1 Pos Induk di Umanyar Ubung dan 7 Pos Pantau yang tersebar di sejumlah titik Kota Denpasar mulai aktif hari ini.
Tujuh titik lain yang dilakukan penjagaan yakni Pos AYani, Pos Mahendrata-Gunung Salak, Pos Imam Bonjol - Pulau Galang, Pos Gatot Subroto - Kebo Iwa, Pos Biaung, Pos Trengguli - Penatih, dan Pos Pesanggaran.
Setiap pos terdapat petugas yang melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan yang melintas.
"Dasar kita bergerak adalah Perwali 32/2020, intinya kita tanpa masker minta balik, kita sinyalir mobil yang penuh penumpang kita periksa, sesuai arahan diperiksa ke mana asal arah tujuan kalau bawa surat tugas perusahan silakan," kata Perwira Pengendali Dishub Kota Denpasar Padma Dharma saat memimpin apel.
Kebijakan PKM membatasi sejumlah kegiatan dengan mengutamakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.
Pedagang Bermobil Dadakan Minta Difasilitasi
Para pedagang bermobil yang kini marak di Jalanan Kota Denpasar meminta solusi dari Pemerintah Kota untuk nasib mereka selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Para pedagang bermobil itu umumnya mereka yang kehilangan sumber penghasilan akibat pandemi covid-19.
Seorang penjual gula pasir Raffi Kasman Rauf (54) mengaku keberatan jika solusi dari pemerintah mengharuskan ia harus bagi hasil dengan menyewa lahan pemilik toko.
Baca: Berapa Liter Air yang Diperlukan untuk Mengisi Bak Tersebut hingga Penuh? Jawaban TVRI SD Kelas 4-6
"Untuk kehidupan sehari-hari saja susah, apalagi masih harus bagi hasil, saya mohon toleransi dari pemerintah, agar tetap bisa berjualan di sini namun kami menerapkan protokol kesehatan," kata Raffi kepada Tribun Bali saat dijumpai di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali, Kamis (14/5/2020)
Raffi sebelumnya merupakan pedagang baju, ia biasa membuka stand di pasar malam, mall dan pameran-pameran, namun semenjak adanya larangan kegiatan yang menimbulkan massa yang banyak dan menutup kegiatan semacam itu, ia tak lagi ada sumber pendapatan.
Padahal ia harus menghidupi istri dan 3 anak, biaya kos, cost operasional dan lain sebagainya.
Berjualan gula pasir hanya memberikan ia keuntungan Rp 1.500 per kilogramnya.
Kadang ia hanya bisa mampu menjual 30 kilogram saja, terlebih menjelang PKM dirasakan semakin menurun permintaan dari masyarakat.
Tak jarang ia harus menyewa mobil kepada temannya untuk menawarkan gula pasir ke wilayah luar Kota Denpasar berkeliling dari desa ke desa.
Perantau asal Padang itu mengaku belum menerima sosialisasi langsung dari petugas Satpol PP maupun pihak pemerintah terkait solusi kepada para pedagang selama pemberlakuan PKM.
Untuk itu, Raffi meminta pemerintah kota untuk memberikan fasilitas atau lahan berjualan yang representatif.
"Saya berharap pemerintah mau memfasilitasi, itu masih mending, disediakan pemerintah, keadaan seperti ini kami semua tidak bisa apa-apa, hanya bisa berdagang seperti ini," katanya.
Terkait opsi lain, Raffi mengakatan sama sekali belum terpikirkan bagaimana ia menyambung hidup.
"Online memakan waktu, penghasilan tidak seberapa, mengantar ke sana ke sini bisa habis untuk operasional, yang jelas kami usaha hari ini untuk menyambung hidup hari ini, kami sendiri yang membantu diri kami sendiri, tidak ada bantuan dari siapa-siapa," tuturnya.
Hal yang sama dirasakan oleh Jero Anastasia (41) merasa keberatan jika sementara waktu di masa ekonomi yang sulit dilarang berjualan di pinggir jalan tanpa ada fasilitas dari pemerintah.
Baca: Rick Bright Ungkap Kekurangan Alat Medis, Donald Trump Mengkritik: Dia Tidak Puas
Ia menjual buah mulai dari harga Rp 8 hingga 15 ribu per hari.
Selain itu ia juga menjual beras merah dari kemasan 1 kilogram dan 15 kilogram.
"Semakin menurun menjelang PKM dua hari ini, kemarin dapat Rp 200 ribu, ini sampai siang ini baru Rp 30 ribu, mau ambil lagi untuk stok juga takut busuk kalau tidak laku dan tidak diperbolehkan berjualan lagi," katanya.
Wanita asli Singaraja berjualan sejak 5 Mei 2020 yang lalu, sebelumnya ia bekerja di kantin sebuah kantor dinas di Denpasar, namun semenjak diberlakukan kebijakan Work From Home kantinnya sepi pembeli dan beralih dagang buah dan beras.
Baca: Paula Kagum Tak Pernah Lihat Nagita Bete, Sifat Asli Gigi Diungkap Mbak Lala : Kayak Orang Oleng
"Saya sebelumnya di kantin kantor dinas, kantinnya pegawainya sepi, kan WFH, sempat menganggur sejak WFH satu bulan itu baru 5 Mei kemarin jualan ini, kalau suami mengerjakan kusen alumunium yang juga menerima banyak cancel dan pending karena covid-19 ini," kata warga yang tinggal di Denpasar itu.
Jika nantinya tidak diperbolehkan berdagang di pinggir jalan, ia mengaku memiliki opsi berdagang beras merah secara online melalui OLX.
Namun ia berharap ada fasilitas berjualan dari pemerintah.
Baca: Ayah Malah Rekam Bocah Aniaya Teman Sebayanya, Komnas PA: Orang Tua Biarkan Kekerasan Juga Pelaku
"Saya paling nanti jual beras merah ini lewat OLX, sudah jalan kemarin, ya nanti lebih aktif, saya yang mengantar pakai sepeda motor, besok tanggal 15 mau seperti apa saya belum tahu," kata dia.
Satu pedagang lainnya, yang berdagang telur dan sembako namun enggan disebutkan namanya mengaku memilih berjualan secara online jika dilarang untuk berjualan di pinggir jalan.
"Kalau saya kasih senyum aja, ya nanti mau coba ganti jual kebaya online aja," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Satu Jam Pemberlakuan PKM di Denpasar, 8 Orang Diminta Putar Balik, Rata-rata karena Pelanggaran Ini