Pengiriman 4 Juta Batang Rokok Ilegal ke Jambi Digagalkan Bea Cukai
Total 4 juta batang rokok ilegal tersebut diamankan dari dua truk yang berbeda, dengan masing-masing truk memuat sebanyak 200 dus rokok ilegal
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi mengamankan 4 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, pada Sabtu (18/04) sore di kawasan Jalan Lintas Timur Riau-Jambi, Jambi.
Total 4 juta batang rokok ilegal tersebut diamankan dari dua truk yang berbeda, dengan masing-masing truk memuat sebanyak 200 dus rokok ilegal.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan Mitsubishi Light Truck yang dikemudikan oleh seorang laki-laki berinisial A.
sementara satu truk lainnya yakni Toyota Dyna Light Truck dikemudikan oleh seorang laki-laki berinisial S, yang berhasil diamankan setelah melakukan pengembangan terhadap A sebagai supir ekspidisi.
Kepala Tim Penindak Bea Cukai Jambi Heri Susanto mengatakan, aksi penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan hasil analisa tim intelijen, dan diketahui akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai dengan tujuan Jambi.
"Sekira pukul 10.30 WIB pada tanggal (18/4/2020) Tim P2 Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target operasi berupa mobil Mitsubishi Light Truck, dan kita temui 200 dus rokok tanpa cukai beserta seorang sopir berinisial A, kemudian dari keterangan A, kita dapati bahwa dibelakang dia, masih ada satu truk, dengan muatan yang sama," kata Heri pada Kamis (15/5) sore.
"Dan dari keterangan A, kita lakukan penelusuran dan kembali mengamankan barang bukti 200 dus rokok dari truk Toyota Dyna Ligh Truk yang dikemudikan oleh S," imbuhnya.
Heri menuturkan, Dari total 4 juta batang rokok ilegal tersebut, berpotensi merugikan negara dengan hingga Rp 1,88 miliar.
Lebih lanjut, Heri menuturkan, dari hasil pemeriksaan, dua orang sopir tersebut, terduga hanya sebagai sarana pengangkut.
Kemudia barang bukti 4 juta batang rokok yang merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan untuk 2 orang sopir, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dan untuk barang sitaan akan segera kita lakukan pemusnahan," tutup Heri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sopir Ekspedisi Ditangkap, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 4 Juta Batang Rokok Ilegal ke Jambi