Warga Agam Temukan Dua Ekor Anak Kucing Hutan Berumur Seminggu Ditinggal Induk di Kebun Jagung
Pihak BKSDA Resor Agam menerima penyerahan anak kucing tersebut dan langsung melakukan observasi
Editor: Eko Sutriyanto
Dikatakannya, tempat hidup atau habitat kucing ini bervariasi, meliputi hutan tropis, semak belukar, hutan pinus, semi-gurun, daerah pertanian, hingga daerah bersalju tipis.
"Kucing ini mampu hidup dihabitat dengan ketinggian mencapai 3.000 mdpl. Kucing ini pandai memanjat dan suka beraktivitas pada malam hari (nokturnal)," kata Ade Putra.
Ade Putra menyebutkan, makanan buruan kucing tersebut adalah tikus, bajing, kelinci, binatang ampibhi, kancil dan ikan.
"Di Indonesia, semenjak 1999 satwa ini masuk dalam jenis dilindungi, sehingga setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan,memelihara, mengangkut dan memperniagakannya baik dalam keadaan hidup atau mati," kata Ade Putra.
Ade Putra mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutup Ade Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Warga Agam Temukan Dua Anak Kucing Hutan, Ditinggal Pergi Induk dan Berumur Sekitar 1 Minggu