Kisah Cerita Dibalik Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Pakai Baret Merah Hingga Mendapat Sambutan
Narapidana (Napi) kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith resmi bebas penjara.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Narapidana (Napi) kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith resmi bebas penjara.
Bahar bin Smith resmi meninggalkan Lapas Kelas IIA Cibinong ( Lapas Pondok Rajeg ) dan kembali bisa menghirup udara segar di luar tahanan sejak hari Sabtu (16/5/2020) sore.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.
Vonis Bahar bin Smith lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
• Bebas dari Penjara, Bahar bin Smith Ucap Terimakasih ke Sosok Ini: Semoga Allah Balas Kebaikan Antum
• NF Mengaku Diikat Tali saat Diperkosa, Siswi SMP Ini Terpaksa Pasrah saat 2 Pamannya Berbuat Ini
Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg (Dok Lapas Pondok Rajeg)
Habib Bahar bin Smith menghuni Lapas Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Kamis (8/8/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Di Lapas Pondok Rajeg, Bahar bin Smith bersama ditemani dua terpidana lainnya yakni Habib Basit dan Habib Agil atas perkara yang sama.
Pakai Baret Merah Bintang 5
Bahar bin Smith dijemput kuasa hukum dan sejumlah perwakilan keluarga maupun koleganya.
Dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima, Habib Bahar bin Smith (36) keluar dari Lapas kelas II A Cibinong, Bogor.