Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran yang Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid

Pemprov Jatim resmi mencabut Surat Edaran perihal kelonggaran pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H kepada Masjid Al Akbar Surabaya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran yang Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid
Tribunjatim.com/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah saat menjelaskan update Corona di Jatim yang kasusnya terus bertambah, baik positif Covid-19, pasien dalam pengawasan ( PDP ) dan orang dalam pemantauan (ODP). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi mencabut Surat Edaran (SE) yang semula memperbolehkan warga Jatim melakukan Salat Idul Fitri di masjid.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin (18/5/2020).

Menurut Khofifah, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jatim melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. 

Baca: Kapolda Jatim: Displin Adalah Vaksin dan Obat Corona

"Kami tadi juga dilibatkan dalam rapat koordinasi yang dikoordinasikan oleh Menkopolhukam dan tadi Menteri Agama juga memberikan arahan pada masyarakat semua."

"Akhirnya tadi, (pukul) setengah 5, surat dari Sekda dicabut," kata Khofifah dalam wawancaranya yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Senin malam.

Lebih lanjut, Khofifah pun kembali menekankan pada masyarakat untuk menjalankan ibadah Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Jadi kita mengimbau semua warga untuk Salat Id di rumah masing-masing," tutur Khofifah.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, izin menjalankan Salat Idul Fitri di masjid bagi warga Jatim tertuang dalam SE nomor 451/7809/012/2020 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim tertanggal 14 Mei 2020.

SE tersebut ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur.

Dalam SE tersebut, Salat Idul Fitri di masjid diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Dilansir Kompas.com, dalam SE nomor 451/7809/012/2020 itu pun dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan dan jaifiat takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Mengenai hal ini, Khofifah menjelaskan, surat tersebut sebetulnya dikirimkan oleh Sekda ke Masjid Nasinal Al Akbar.

Namun, Khofifah mengaku tidak mengetahui proses terbitnya surat tersebut.

Baca: Kabar RSUD dr Soetomo Tak Terima Pasien Baru dan Faktanya, Gubernur Khofifah Geram

"Jadi ini sebetulnya ini surat Pak Sekda ke Masjid Nasional Al Akbar yang saya tidak tahu bagaimana proses sampai terbitnya surat," kata Khofifah.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengevalusi ke dalam terkait diterbitkannya SE tersebut.

Pasalnya, menurut Khofifah, Sekdaprov Jatim mendapat masukan dari para tokoh dan ulama sebelum menerbitkan suratnya.

"Jadi ini bagian dari yang saya harus koreksi ke dalam karena rupanya Sekda menyampaikan mendapatkan masukan dari para tokoh dan ulama, sehingga kemudian mengkomunikasikan ke Masjid Nasional Al Akbar untuk bisa menyelenggarakan Salat Tarawih sampai dengan Salat Id dengan berbagai SOP sesuai protokol kesehatan," terangnya.

"Nah format-format yang disiapkan memang semuanya sudah pada posisi upaya untuk menjaga physical distancing-nya, dan seterusnya," sambung Khofifah.

Baca: Gejala Klinik Pasien Corona di Jawa Timur Berbeda dengan Negara Lain, Bukti Virus Terus Bermutasi

Akan tetapi, ia menambahkan, apabila hal ini dibiarkan maka SE tersebut akan menjadi referensi masjid-masjid lainnya di Jawa Timur.

Oleh karena itu, ia pun melakukan koordinasi dengan berbagai pihak hingga akhirnya memutuskan mencabut SE tersebut.

Pernyataan Sekdaprov Jatim

Diberitakan TribunMadura.com, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, mencabut surat kelonggaran pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H kepada Masjid Al Akbar Surabaya.

Pencabutan surat nomor 451/7809/012/2020 perihal imbauan kaifat takbir dan Salat Idul Fitri Masjid Al Akbar Surabaya ini diumumkan Heru dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (18/5/2020).

Heru Tjahjono menerangkan, pada dasarnya, surat tersebut ditujukan khusus untuk Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Al Akbar Surabaya.

Namun, Heru mengatakan, rupanya hal ini dijadikan pedoman Salat Idul Fitri oleh banyak masjid di Jawa Timur.

Oleh karena itu, atas berbagai pertimbangan, pihaknya melakukan rapat bersama kepala Biro Kesos, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Imam Besar Masjid Al Akbar, Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Al Akbar Surabaya, dan jajaran pengurus pengelola Masjid Al Akbar Surabaya.

"Dengan hasil rapat tadi kami mencabut surat kami tanggal 14 Mei 2020 tersebut," kata Heru.

Baca: Jatim Alami Lonjakan Corona dan Surabaya Paling Banyak, Risma: Saya Enggak Peduli Dikatakan Tinggi

Ia menambahkan, rapat tersebut sengaja digelar hanya dengan jajaran pengurus Masjid Al Akbar Surabaya.

Pasalnya, menurut Heru, sejak awal surat tersebut memang untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

"Sehubungan belum menurunnya penularan Covid-19 di Surabaya, dan menghindari pro kontra isi surat serta bias dalam implementasinya maka surat tersebut ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, TribunMadura.com/Sofyan Candra Arif Sakti, Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas