Tawarkan Rp 500 Juta pada Keluarga Korban Pencabulan, Anggota DPRD Gresik akan Dilaporkan ke Polisi
Sugianto memaksa berhubungan badan dengan MD di kandang ayam dengan ancaman akan menghabisi nyawa ibu korban jika nafsunya tidak dituruti
Editor: Eko Sutriyanto
Sebagai buktinya, rekaman percakapan Nur Hudi saat berkunjung ke rumah korban. Mulai datang hingga pulang.
Baca: Desa Waru di Sidoarjo Jadi Klaster Baru dan Lakukan Isolasi Mandiri, Buntut Ketidaksiplinan Warga
"Bukti rekaman kita berikan, disitu pada menit ke empat. Terdengar jelas nada sedikit memaksa untuk damai. Padahal korban sudah menolak berkali-kali," paparnya.
Mengenai klarifikasi Nur Hudi di Kantor DPD Partai NasDem beberapa waktu lalu, Syafi'i menegaskan bahwa yang disampaikannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bahkan menutupi dengan kebohongan.
"Dia pembohong, apa yang disampaikan kepada awak media tidak sesuai fakta.
Sebagai anggota dewan harusnya dia paham etika dalam hukum.
Kami juga menempuh jalur hukum pidana atas upaya penyuapannya itu.
Akan kami laporkan ke Polres Gresik upaya penyuapan itu," paparnya.
Diproses etika
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, mengaku sudah menerima seluruh aduan tersebut.
Surat itu pun juga telah didisposisikan kepada BK DPRD Gresik.
"Sesuai aturan tata tertib dewan, NH (Nur Hudi) akan diproses sesuai kode etik dewan.
Paling lambat awal Juni sudah ada tindak lanjut, mengingat para anggota dewan masih ada kegiatan sosialiasi di masing-masing dapilnya," terangnya.
Pria yang kerap disapa Anha ini menyebut ada dua sudut pandang dari kasus tersebut.