Tawarkan Rp 500 Juta pada Keluarga Korban Pencabulan, Anggota DPRD Gresik akan Dilaporkan ke Polisi
Sugianto memaksa berhubungan badan dengan MD di kandang ayam dengan ancaman akan menghabisi nyawa ibu korban jika nafsunya tidak dituruti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi mengaku berinisiatif melobi keluarga korban dengan cara menawarkan uang Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Ini dilakukan agar keluarga korban mencabut laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni siswi SMP Gresik berinisial MD (16) di kepolisian.
Akibat ulahnya menjadi otak penyogokan tersebut, Nur Hudi pun dilaporkan keluarga MD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.
Adapun Nur Hudi sebelumnya juga mengatakan, tawaran tersebut dilakukan untuk membantu pelaku, yakni Sugianto (SG) agar masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Sugianto telah ditahan di Mapolres Gresik sejak pemeriksaan pertama, Jumat (15/5/2020).
Saat konferensi pers, Sugianto (SG) menyebut membeli tubuh siswi SMP itu seharga antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Baca: Jadwal Acara TV Selasa, 19 Maret 2020: Touch Your Heart dan The World of The Married di Trans TV
Sugianto memaksa berhubungan badan dengan MD di kandang ayam dengan ancaman akan menghabisi nyawa ibu korban jika nafsunya tidak dituruti.
Kini, giliran Nur Hudi berurusan dengan BK setelah pengacara MD dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mendampingi keluarga korban melaprkan ke DPRD Gresik, Senin (18/5/2020).
Keluarga korban melampirkan beberapa berkas yang berisi bukti Nur Hudi mencoba mengajak damai. Berkas tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim.
Barang bukti lainnya adalah rekaman percapakan Nur Hudi yang datang ke rumah menemui keluarga korban.
Termasuk berbagai bukti percakapan NH dengan pihak keluara dalam bentuk Compact Disk (CD).
Barang bukti itu diharapkan menjadi bahan untuk melakukan sidang kode etik kepada politisi NasDem itu.
Baca: Cucu Soemantri Resmi Mengundurkan Diri sebagai Direktur Utama PT LIB
C, kakak korban menegaskan semua bukti yang diberikan sudah jelas ada keterlibatan Nur Hudo dalam mempengaruhi keluarganya dalam proses hukum.
Apa yang di tawarkan dari oleh Nur Hudi membuat keluarganya sakit hati. Pihaknya didesak agar segera menerima ajakan damai.
"Kami diminta untuk damai, kalau tidak mau terima uangnya, terpaksa saya kembalikan. Melecehkan keluarga saya," kata C.
"Saya benar-benar tidak rela masa depan adik saya yang masih sekolah diganti oleh harta. Tidak ada niat membantu secara tulus, karena solusi yang ditawarkan sangat melecehkan keluarga kami," tambahnya.
Sementara itu, Abdullah Syafi'i yang berusaha menenangkan keluarga korban, perlahan-lahan menjelaskan kronologi lengkap atas peristiwa yang menimpa siswi SMP kelas VIII itu.
Awal mulanya, pada 22 April lalu, korban baru mengaku kepada ibunya bahwa dia sedang mengandung anak dari Sugianto (SG), saat itu usia kandungan sudah masuk tujuh bulan.
"Kemudian keluarga mencari tahu siapa yang menghamili. Ternyata pelakunya Sugianto," ucapnya.
Baca: Tanggapan Pengamat Terkait Usulan Pemunduran Tahun Ajaran Baru, Ini Positif dan Negatifnya
Pada 24 April, pelaku Sugianto (SG) pun diminta bertanggungjawab.
Saat itu solusi dari pelaku tidak masuk akal dan tidak bisa diterima oleh nalar
"Korban disuruh menggugurkan kandungan dan akan dicarikan lelaki lain," jelasnya.
Hal ini semakin membuat keluarga geram.
Pihak keluarga pun melaporkan perbuatan Sugianto (SG) itu ke pihak kepolisian.
Nah, pada 27 April, Nur Hudi mendatangai rumah korban. Menurut Syafi'i, kedatangan tersebut bukan murni inisiatif dari NH untuk membantu. Sebab, pasti tersangka bersama Nur Hudi telah bertemu.
"Pasti itu Nur Hudi sudah berkomunikasi dengan pelaku.
Dalam hal ini dia pantas dianggap makelar kasus," kata Syafi'i.
Sebagai buktinya, rekaman percakapan Nur Hudi saat berkunjung ke rumah korban. Mulai datang hingga pulang.
Baca: Desa Waru di Sidoarjo Jadi Klaster Baru dan Lakukan Isolasi Mandiri, Buntut Ketidaksiplinan Warga
"Bukti rekaman kita berikan, disitu pada menit ke empat. Terdengar jelas nada sedikit memaksa untuk damai. Padahal korban sudah menolak berkali-kali," paparnya.
Mengenai klarifikasi Nur Hudi di Kantor DPD Partai NasDem beberapa waktu lalu, Syafi'i menegaskan bahwa yang disampaikannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bahkan menutupi dengan kebohongan.
"Dia pembohong, apa yang disampaikan kepada awak media tidak sesuai fakta.
Sebagai anggota dewan harusnya dia paham etika dalam hukum.
Kami juga menempuh jalur hukum pidana atas upaya penyuapannya itu.
Akan kami laporkan ke Polres Gresik upaya penyuapan itu," paparnya.
Diproses etika
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, mengaku sudah menerima seluruh aduan tersebut.
Surat itu pun juga telah didisposisikan kepada BK DPRD Gresik.
"Sesuai aturan tata tertib dewan, NH (Nur Hudi) akan diproses sesuai kode etik dewan.
Paling lambat awal Juni sudah ada tindak lanjut, mengingat para anggota dewan masih ada kegiatan sosialiasi di masing-masing dapilnya," terangnya.
Pria yang kerap disapa Anha ini menyebut ada dua sudut pandang dari kasus tersebut.
Pertama Nur Hudi ingin menolong.
Kedua versi pihak korban ada upaya intervensi untuk mempengaruhi korban.
Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPD Partai NasDem, M. Irfan Choirie belum mengetahui adanya laporan pihak korban ke BK DPRD Gresik.
"Apa sudah ada bukti laporan ke BK ? biar saya bisa kontak ke Nur Hudi," katanya.
Pengakuan Nur Hudi
Sebelumnya, setelah masalah persetubuhan terkuak, Sugianto (SG) minta bantuan ke Nur Hudi agar melobi keluarga korban dan mencabut laporan di Polres Gresik.
Nur Hudi yang juga teman SG dan masih satu kampung itu pun menemui ibu korban dengan tawaran menggiurkan uang ratusan hinga semiliar.
Nur Hudi datang menawarkan sejumlah uang agar kejadian memalukan ini tidak sampai dibawa ke ranah hukum.
"Prinsipnya ikut mencoba mediasi untuk memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada korban," ujar kuasa hukum korban, Abdullah Syafi'i, saat dikonfirmasi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id) melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2020).
Baca: Tontowi Ahmad Ingin Teknuni Bisnis Properti Usai Pensiun dari Bulutangkis
Dikonfirmasi terpisah, Nur Hudi tak menampik bahwa dirinya sempat datang untuk memediasi korban dan SG.
Ia datang dengan maksud permasalahan ini tidak sampai dibawa ke ranah hukum.
Nur Hudi berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Terlebih lagi, antara korban dan terlapor masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Karena saya sebagai wakil rakyat, sudah barang tentu kalau ada masalah warga sekitar, apalagi terkait hukum pasti minta bantuan atau solusi kepada wakil rakyat setempat.
Apalagi SG juga warga sekampung dan kenal baik, wajar jika meminta solusi kepada saya," ucap Nur Hudi.
Nur Hudi mengaku sudah menasihati dan memarahi SG atas apa yang telah dilakukannya terhadap MD.
Namun, Nur Hudi menilai memarahi pun tidak akan memberikan solusi lantaran peristiwa itu sudah terjadi dan kini MD tengah mengandung tujuh bulan.
Baca: 7 Zodiak Paling Pekerja Keras: Leo Sangat Bersemangat, Capricorn Ambisius
"Akhirnya saya beri solusi untuk minta maaf kepada keluarga MD dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan harapan bisa meringankan beban moral dan tuntutan hukumnya nanti.
Karena masalah ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib," ujar Nur Hudi.
Karena diminta tolong oleh SG untuk dimediasi, Nur Hudi berniat mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan.
"Dengan mengingat kondisi ekonomi keluarga MD yang sampai saat ini masih tinggal di rumah kontrakan, kami berpikir untuk memintakan haknya korban dan anak yang dikandungnya.
Dengan inisiatif saya sendiri, menawarkan akan memintakan uang jaminan untuk korban dan bayinya senilai Rp 500 juta kepada SG.
Itu pun kalau keluarga korban sepakat," kata Nur Hudi.
Namun, karena keluarga MD tak setuju, maka inisiatif tersebut tidak dilanjutkan.
NH kemudian membiarkan masalah ini berjalan sesuai proses hukum yang berlaku dengan tidak lagi mencampurinya.
Terlebih lagi, saat ini Nur Hudi juga sudah tidak lagi berkomunikasi dengan SG.
"Kami pun tidak pernah menghalangi proses hukum yang berjalan atau melakukan lobi dengan pihak berwajib terkait masalah ini," ujar Nur Hudi.
"Rencananya memang kalau korban setuju, saya akan mintakan sawah atau tanah milik SG senilai Rp 500 juta, kalau kedua pihak setuju.
Berhubung korban tidak mau, ya saya tidak jadi menyampaikannya kepada SG," tutur Nur Hudi.
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai hubungan antara dirinya dan SG, Nur Hudi kembali menegaskan hanya sekadar teman.
Ia juga merasa memiliki komunikasi yang baik dengan MD dan keluarga.
Nur Hudi mengaku hanya berniat membantu mencarikan jalan tengah untuk kedua pihak.
Namun, keluarga MD malah salah paham.
"Sepeser pun saya tidak menerima upah dan saya juga tidak berharap apa pun.
Niat saya hanya sekadar ingin memberikan solusi saja," ujar dia.
Di satu sisi, keluarga korban berharap masalah ini tetap diselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Bahkan, ibu korban dikatakan kuasa hukumnya sempat jatuh sakit karena SG masih bebas berkeliaran di kampung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai hal ini pada awal pekan lalu, pihak kepolisian mengaku masih menyelidiki laporan yang mereka terima.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis berinisial MD (16), warga Gresik, Jawa Timur, diduga disetubuhi tetangganya berinisial SG (50), yang tak lain saudara ibunya, hingga hamil tujuh bulan.
MD mengaku aksi bejat SG pertama kali dilakukan pada awal Maret 2019 hingga April 2020.
Dalam kurun satu tahun, SG sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jadi Otak Penyogokan Siswi SMP Rp 1 M, Anggota DPRD Nur Hudi Akan Dilaporkan Pidana ke Polres Gresik