Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Tiga Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Dijemput, Ini Kabar Beredar Terkait Penangkapannya

Baru tiga hari bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baru Tiga Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Dijemput, Ini Kabar Beredar Terkait Penangkapannya
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Baru tiga hari bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Padahal, ia baru bebas pada 16 Mei 2020 lalu.

Berdasar penuturan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Bahar bin Smith dijemput sekitar pukul 02.00 WIB.

Habib Bahar bin Smith dijemput oleh petugas dari Kementerian Hukum dan HAM di Ponpes Tajul Alawayyin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ya benar, kembali ditangkap," kata Aziz Yanuar dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, dari video yang beredar tampak polisi berseragam lengkap bersiap membawa Habib Bahar bin Smith kembali ke tahanan.

Terlihat pula kerumunan massa mengenakan baju koko dan kain sarung.

Baca: Berdedikasi Saat Pandemi, 28 Personel Tim Medis Dapat Penghargaan Kakorpolairud Baharkam Polri

Baca: Sosok Ari Puspita Sari, Meninggal di Usia 26 Tahun Bersama Janin 4 Bulannya, Presiden Ucapkan Duka

Baca: Video Eksperimen Penyebaran Kuman Menggunakan Cat Fluoresens yang Menyebar dalam 30 Menit

Baca: 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Bahasa Indonesia & Inggris, Cocok untuk Update Status

BERITA REKOMENDASI

Lalu selanjutnya video memperlihatkan Habib Bahar bin Smith mengenakan baju koko putih, peci putih dan sorban di lehernya.

Ia tampak sedang berbicara dengan petugas Kementerian Hukum dan HAM yang menjemputnya.

Terdengar Habib Bahar bin Smith meminta waktu dulu sebelum kembali ke lapas.

"Saya ngerokok sebatang dulu," kata Habib Bahar bin Smith meminta waktu.

Namun tampaknya permintaan itu ditolak oleh petugas.


"Tidak pak, dengar hormat," kata petugas Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya bilang, saya mau menyerahkan diri, saya ikut ke lapas, saya nggak bakal kabur, nggak bakal lari," katanya.

Kemudian datang seorang pria mengenakan peci dan baju koko mengaku sebagai kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.

"Ini pengacara saya, saya nggak bakal lari," katanya lagi.

Ia pun terdengar terus meminta waktu sebelum kembali ke lapas.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith mencium bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith mencium bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Bapak ikut saya ke dalam, ngerokok sebatang sama saya, siapin

Namun lagi-lagi permintaan itu ditolak pihak kepolisian.

"Saya yang bertanggung jawab di lapangan, pak, saya hargai Habib, karena kita sama-sama saudara sedarah," kata petugas.

Seorang penasihat hukum Novel Bamukmin mengatakan Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi karena diduga melanggar aturan asimilasi.

"Tuduhannya melanggar asimilasi yang atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pasal 10 Tahun 2020," kata Novel Bamukmin dikutip dari Tribunnews.com.

Saat dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) Habib Bahar bin Smith disambut ratusan orang.

Ia juga menggelar Maulid di Ponpes Tajul Alawayyin.

Ratusan orang tumpah ruah di lokasi tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti yang tertuang dalam aturan PSBB.

Novel Bamukmin menduga, Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi karena melanggar aturan PSBB.

"Yang menjadi masalah pas hari Sabtu malam beberapa jam setelah bebas dengan acara buka puasa bersama. Ada dugaan melanggar PSBB," kata Novel.

Beda dengan Novel, Aziz Yanuar yang merupakan pengacara Bahar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Diiringi Isak Tangis

Habib Bahar bin Smith disambut oleh para pendukungnya pada pukul 16.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istiqamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).

Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.

Kalapas Bantah Langgar PSBB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan.

Menurutnya, video itu bukan di depan lapas.

"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.

Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong.

Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Gelar Maulid di Tengah PSBB

Seorang warga yang berasal dari Ciampea, Fatan mengaku sangat senang lantaran Bahar bebas dari hukumannya.

"Tentunya ini kabar baik buat kita semua. Beliau orang baik yang selalu memberikan contoh. Beliau juga tidak pernah membeda-bedakan sesama manusia," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (16/5/2020).

Fatan menjelaskan bahwa di Ponpes Tajul Alawayyin langsung menggelar Maulid.

"Tadi buka puasa. Habib datang saat waktu Maghrib dan saat ini kita melakukan Maulid bersama-sama," tandasnya.

Hingga pukul 21.15 WIB, suasana di Ponpes Tajul Alawayyin masih dipenuhi para warga.

Padahal diketahui bersama bahwa saat ini Kabupaten Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ).

Meski demikian, pantauan TribunnewsBogor.com, Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tidak menerapkan protokol kesehatan seperti aturan PSBB. (Sanjaya Ardhi)

 Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Alasan Habib Bahar bin Smith Ditahan Lagi, Novel Bamukmin Duga Terkait Penyambutan Saat Bebas,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas