Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Bocah Penjual Jalangkote Dibully: Alami Luka, Kini Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Bocah penjual jalangkote, RL (12) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menjadi korban bullying.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Bocah Penjual Jalangkote Dibully: Alami Luka, Kini Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
Sumber: Ist via Kompas.com
Bocah penjual jalangkote, RL (12) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menjadi korban bullying. (Sumber: Ist via Kompas.com) 

"Kita sudah memintai keterangan korban dan mengamankan delapan orang pelaku."

"Kasus ini kita sudah dilimpahkan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut, karena adanya kerumunan warga dan keluarga korban di depan Markas Polsek Ma’rang,” jelasnya.

Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Sekelompok pemuda yang berhasil diamankan ada delapan orang.

Salah seorang di antara delapan pemuda itu bernama Firdaus (26) yang melakukan penganiayaan terhadap RL.

Firdaus merupakan warga Tanete, Kelurahan Bonto- bonto Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menuturkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pangkep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca: Apa itu Jalangkote? Kuliner Khas Makassar yang Dimakan Pakai Sambal, Cuma 25 Menit Jadi 38 Buah

Baca: Pelaku yang Pukul Penjual Jalangkote Ditangkap, Panji Petualang Minta Pecinta Reptil Lakukan Ini

Baca: Soroti Kasus Rizal Penjual Jalangkote Di-Bully, Sespri Prabowo Bereaksi Keras hingga Beri Bantuan

Berita Rekomendasi

Ibrahim Aji mengatakan, hukuman bagi pelaku utama adalah ancaman tiga tahun penjara.

"Saat ini ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep."

"Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," kata Ibrahim, dilansir oleh TribunPangkep.com.

Sedangkan pelaku lainnya dikenakan pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto) (TribunPangkep/AM Ikhsan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas