Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Habib Bahar: Bermula dari Penganiayaan, Sempat Bebas 3 Hari, Hingga Dipindah ke Nusakambangan

Berikut perjalanan kasus Bahar bin Smith: Bermula dari kasus penganiayaan, sempat bebas 3 hari, ditangkap lagi lalu dipindahkan ke Nusakambangan.

Penulis: Irsan Yamananda
zoom-in Kasus Habib Bahar: Bermula dari Penganiayaan, Sempat Bebas 3 Hari, Hingga Dipindah ke Nusakambangan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Bahar bin Smith sedang menjadi bahan pembicaraan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Bagaimana tidak, pria yang akrab disapa Habib Bahar ini harus kembali meringkuk di ruang tahanan pada hari Selasa, 19 Mei 2020 dini hari.

Padahal, ia baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu, 16 Mei 2020, sekitar pukul 15.30 WIB.

Namanya semakin disorot setelah petugas memutuskan untuk memindahkannya ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan karena alasan keamanan.

Berawal dari Kasus Penganiayaan

Seperti diketahui, Bahar bin Smith harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemuda.

Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Petugas: Banyak Simpatisan yang Melakukan Tindakan Provokatif

 Habib Bahar Dipindahkan ke Nusakambangan, Guntur Romli Justru Ucap Syukur, Ini Alasannya

 DIJULUKI Habib Bule, Ini 5 Gaya Nyentrik Bahar Bin Smith yang Membuatnya Beda dari Penceramah Lain

Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Berita Rekomendasi

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 silam.

HALAMAN SELANJUTNYA =========================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas