Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati karena Sering Dihina Miskin Usai di-PHK, Pria Bunuh Nenek Mertua

Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku panik dan mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumah dan bersembunyi di perkebunan warga.

Editor: Sanusi
zoom-in Sakit Hati karena Sering Dihina Miskin Usai di-PHK, Pria Bunuh Nenek Mertua
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - P (25), warga Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat, Lampung, diamankan polisi setelah tega membunuh nenek mertuanya sendiri.

Dari pemeriksaan polisi, kasus pembunuhan itu bermula saat pelaku terpaksa pulang kampung akibat terkena PHK setelah pandemi corona.

Namun bukan disambut hangat, oleh korban justru sering dihina dengan sebutan miskin.

Baca: Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut: Mahasiswa Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Sungai

Baca: Sidak BLT Dana Desa di Purwakarta, Wamendes Dapat Laporan Warga Terima Rp 50 Ribu Per KK

“Pelaku dengan korban sering cekcok mulut setelah pelaku pulang kampung akibat pandemi Covid-19,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Iptu Andri Gustami saat dihubungi, Kamis (21/5/2020) malam.

Karena sering bertengkar itu, P menjadi gelap mata.

Pelaku yang naik pitam kemudian mengambil pisau dan menusuk dada korban.

Korban yang terluka sempat dilarikan ke puskesmas oleh keluarga.

Berita Rekomendasi

Namun naas, nyawanya tak berhasil diselamatkan.

Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku panik dan mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumah dan bersembunyi di perkebunan warga.

Mendapat laporan kasus pembunuhan itu, polisi langsung melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi.

“Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam pada Selasa, 19 Mei 2020, sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya.

Karena hendak melawan saat ditangkap, oleh polisi, pelaku juga diberi hadiah timah panas pada kakinya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Abba Gabrillin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Bunuh Nenek Mertua, Berawal Sakit Hati karena Sering Dihina Miskin Usai di-PHK"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas